Polemik JHT

Hotman Paris ke Menaker Ida Fauziyah: Aturan Baru JHT Sulit Diterima Nalar dan Mencederai Keadilan

Pengacara kondang Hotman Paris menyebut aturan baru JHT (Jaminan Hari Tua) sulit diterima nalar dan mencederai keadilan.

Tribunnews
Pengacara Hotman Paris (Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyebut aturan baru JHT (Jaminan Hari Tua) sulit diterima nalar dan mencederai keadilan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Permenaker terbaru yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun akan mulai berlaku terhitung 3 bulan sejak aturan itu diundangkan.

Baca juga: JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Kepala Disnaker Kaltara Haerumuddin: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 2 Februari 2022.

Sehingga merujuk aturan tersebut maka Permenaker akan berlaku mulai Mei 2022.

Atas aturan ini gelombang protes datang dari buruh/pekerja.

Pasalnya aturan ini dianggap semena-mena dan terancam membuat pekerja merana.

Hotman mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berhati-hati karena membuat kebijakan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Baca juga: Soal Polemik JHT, Artis Sekaligus Politisi Krisdayanti Sesalkan Soal Ini : Kenapa Harus Sekarang

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hotman Paris beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.

Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja berasal dari potongan gaji setiap bulannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved