Berita Kaltara Terkini

JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Kepala Disnaker Kaltara Haerumuddin: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

JHT baru cair usia 56 tahun, Kepala Disnaker Kaltara Haerumuddin: Tidak mungkin puaskan semua pihak.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - JHT baru cair usia 56 tahun, Kepala Disnaker Kaltara Haerumuddin: Tidak mungkin puaskan semua pihak.

Pihak Disnakertrans Kaltara mengakui, aturan baru mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun, tidak mungkin memuaskan semua pihak.

Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan baru yang bersumber dari Permenaker No.2 tahun 2022 dan mulai berlaku pada bulan Mei mendatang itu.

Baca juga: Speedboat yang Bawa Sabu 30,72 Kg dari Tawau Malaysia Turut Disita Polda Kaltara

"Aturan berlaku Mei, tentu tidak dapat memuaskan semua pihak, aturan sudah menetapkan itu, kita laksanakan sesuai ketentuan yang ada," kata Haerumuddin, Jumat (18/2/2022).

Haerumuddin menyampaikan, Disnakertrans Kaltara terbuka dan siap bekerja sama dengan siapa saja yang merasa tidak setuju dengan aturan baru tersebut.

Namun, sampai saat ini, Haerumuddin mengaku, pihaknya belum mendapatkan surat tertulis secara resmi dari pihak-pihak yang menolak aturan JHT baru itu, seperti halnya dari kalangan serikat buruh.

"Kalau ada pihak yang tidak puas kita coba fasilitasi, sama-sama mencari jalan keluar terbaik, kalau alasan masuk akal dan dapat dipertimbangkan kita carikan jalan," ungkapnya.

"Kalau ada penolakan tentu akan kita komunikasikan, selama ini belum ada secara resmi ke kita, kedengarannya ada penolakan, tapi secara resmi belum ada," sambungnya.

Kendati siap bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak setuju dengan aturan baru JHT, Haerumuddin menyampaikan, pihaknya tidak dapat menjanjikan perubahan aturan, mengingat aturan tersebut bukanlah ranah Disnakertrans Kaltara.

"Tetapi kami tidak menjanjikan apa-apa, karena ini kebijakan nasional. Kalau ada kemungkinan perubahan, tentu melalui proses, dan ranahnya bukan di kami, tapi kalau ada penolakan tentu kami bantu," tuturnya.

Terkait bantuan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, Haerumuddin menyampaikan, saat ini pemerintah sudah menyiapkan skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Lintas negara, Polda Kaltara Bakal Kerjasama Polis Diraja Malaysia

Dengan adanya JKP, kata Haerumuddin, seseorang yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan jaminan berupa bantuan dana dan pelatihan kerja.

"JKP itu ada pembayaran nanti, lalu nanti yang bersangkutan diberikan dibantu informasi kerja, dan pelaltihan memasuki dunia kerja lagi. Jadi itu program BPJS Ketenagakerjaan dan nanti kita bekerja sama," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved