Selasa, 28 April 2026

Berita Islami

Apakah Menahan Kentut Membatalkan Salat? Begini Penjelasannya

Dalam salat kerap kali ada perasaan ingin kentut. Karena di tengah-tengah shalat, maka kita pun biasanya berusaha sekuat mungkin untuk menahannya.

Row Pixel
Ilustrasi salat. 

Berpijak dari keteranngan ini maka ketika ada seseorang yang menahan kentut ketika menjalankan salat maka salatnya menjadi makruh sepanjang waktunya masih longgar.

Yaitu, apa bila ia membatalkan salat dan masih ada sisa waktu untuk menjalankan salat yang telah dibatalkan.

Sebab, menahan kentut dalam salat juga termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan kekhusyuan.

Karenanya, ketika orang tersebut melakukan salat dalam keadaan seperti itu maka ia melakukan hal yang dimakruhkan.

Sedang menurut Mazhab Syafii dan mayoritas ulama salatnya tetap sah, namun disunnahkan untuk mengulanginya.

Sedangkan menurut Mazhab Zhahiri shalatnya batal sebagaimana dikemukan oleh Qadli Iyadl.

وَإِذَا صَلَّى عَلَى حَالِهِ وَفِي الْوَقْتِ سَعَةٌ فَقَدْ ارْتَكَبَ الْمَكْرُوهَ وَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ عِنْدَنَا وَعِنْدَ الْجُمْهُورِ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ اِعَادَتُهَا وَلَا يَجِبُ وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ أَهْلِ الظَّاهِرِ أَنَّهَا بَاطِلَةٌ

“Dan ketika ia melakukan shalat dalam kondisi seperti itu dan waktunya masih longgar maka sesungguhnya ia telah melakukan perkara yang dimakruhkan, sedang shalatnya menurut kami dan mayoritas ulama adalah sah akan tetapi sunnah baginya untuk mengulangi shalatnya. Sedangkan Qadli Iyadl menukil pendapat dari kalangan zhahiriyah bahwa shalatnya adalah batal”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1393 H, juz, 5, h. 46)

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan, semoga bermanfaat. Dan saran kami, sepanjang waktu shalat masih longgar, maka sebaiknya jangan melakukan shalat dalam kondisi lapar sedang makanan sudah hidangkan, menahan kening, buang air besar, atau kentut karena akan menghilangkan kekhusu’an dalam shalat.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved