Pemindahan IKN
Luasan IKN Nusantara Sudah Ditetapkan, Berikut Batas Wilayah Ibu Kota Negara, Lahan PPU Terancam?
Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare.
Anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, termasuk peningkatan jalan, pembangunan jembatan Pulau Balang, sehingga memudahkan akses menuju IKN Nusantara.
Dana yang dibutuhkan diperkirakan membutuhkan sebesar Rp 1 triliun.
Baca juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Dukung Pembangunan IKN Baru di Kaltim: Untuk Menepis Stigma Jawa Sentris
Batas-batas Wilayah IKN Nusantara
Dengan telah ditandatanganinya UU IKN oleh Presiden Jokowi penanda terlaksananya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, sesuai Pasal 1 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara bernama Nusantara.
Dari UU IKN disebutkan, batas wilayah IKN Nusantara, yakni:
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Adapun posisi geografis Nusantara terletak di bagian Utara pada 117° O' 31.292" Bujur Timur dan O° 38'44.912" Lintang Selatan.
Sementara, di bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15'25.260" Lintang Selatan.
Lalu, bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan O° 59' 22.51O" Lintang Selatan, dan bagian Timur pada 117° 18' 28.O84" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398' Lintang Selatan.
(*)