Tak Cuma untuk Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Wajib saat Urus SIM dan STNK, Berlaku Maret
Mulai bulan Maret 2022, membeli tanah atau rumah dan mengurus persuratan di kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan.
Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Baca juga: Cakupan Peserta di KTT Lebihi Jumlah Penduduk, Kepala BPJS Kesehatan Tana Tidung Beber Alasan
"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.
Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.
BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru! Warga yang Hendak Jual-Beli Tanah, Urus SIM, STNK & Naik Haji Wajib Punya BPJSKesehatan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/20/aturan-baru-warga-yang-hendak-jual-beli-tanah-urus-sim-stnk-naik-haji-wajib-punya-bpjskesehatan.