Jadi Syarat Wajib Urus STNK dan SIM serta SKCK, Begini Cara Cek Keaktifan BPJS Kesehatan
Begini cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, masih aktif atau tidak. BPJS Kesehatan ditetapkan menjadi syarat wajib untuk mengurus STNK dan SIM.
TRIBUNKALTARA.COM - Begini cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, masih aktif atau tidak. BPJS Kesehatan ditetapkan menjadi syarat wajib untuk mengurus persuratan kepolisian STNK, SIM, SKCK, hingga jual beli tanah.
Seperti diketahui, mulai bulan Maret 2022, membeli tanah atau rumah dan mengurus persuratan di kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan.
Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Baca juga: BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Rumah Hingga Urus SIM dan STNK Dianggap Langgar Hak Masyarakat
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.
Begini cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan:
Mengutip Indonesiabaik.id, berikut adalah 4 cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Aplikasi JKN
- Buka Aplikasi JKN di HP
- Login mengunakan NIK dan password
- Ketik kode captcha di kolom yang disediakan, klik Login
- Masuk menu Peserta
- Akan tampil informasi status aktif atau tidak
Baca juga: Tak Cuma untuk Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Wajib saat Urus SIM dan STNK, Berlaku Maret