BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Rumah Hingga Urus SIM dan STNK Dianggap Langgar Hak Masyarakat

YLKI menilai BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli rumah hingga mengurus pesuratan kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK melanggar hak masyarakat.

Tribunnews/Jeprima
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli rumah hingga mengurus perusratan kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK melanggar hak masyarakat.

Seperti diketahui, mulai bulan Maret 2022, membeli tanah atau rumah dan mengurus persuratan di kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan.

Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tak Cuma untuk Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Wajib saat Urus SIM dan STNK, Berlaku Maret

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membatalkan kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah hingga mengurus SIM.

"YLKI mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tutus Abadi saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Menurut Tulus, kebijakan tersebut jelas tidak relevan dan melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Regulasi kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tengang Pelayanan Publik," ujarnya.

Baca juga: Mulai Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan ATR/BPN

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional

Tulus meminta, upaya pemerintah meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan harus dengan cara lain, bukan malah melakukan pemaksaan melalui kewajiban syarat BPJS dalam transaksi jual beli tanah ataupun mengurus SIM.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Bilang demi Bantu Masyarakat Miskin

"Mengoptimalkan BPJS Kesehatan bukan memaksa masyarakat dengan kebijakan seperti ini. Ini kebijakan yang eksploitatif," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved