BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Rumah Hingga Urus SIM dan STNK Dianggap Langgar Hak Masyarakat
YLKI menilai BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli rumah hingga mengurus pesuratan kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK melanggar hak masyarakat.
TRIBUNKALTARA.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli rumah hingga mengurus perusratan kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK melanggar hak masyarakat.
Seperti diketahui, mulai bulan Maret 2022, membeli tanah atau rumah dan mengurus persuratan di kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan.
Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tak Cuma untuk Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Wajib saat Urus SIM dan STNK, Berlaku Maret
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membatalkan kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah hingga mengurus SIM.
"YLKI mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tutus Abadi saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Menurut Tulus, kebijakan tersebut jelas tidak relevan dan melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
"Regulasi kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tengang Pelayanan Publik," ujarnya.
Baca juga: Mulai Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan ATR/BPN
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional
Tulus meminta, upaya pemerintah meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan harus dengan cara lain, bukan malah melakukan pemaksaan melalui kewajiban syarat BPJS dalam transaksi jual beli tanah ataupun mengurus SIM.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Bilang demi Bantu Masyarakat Miskin
"Mengoptimalkan BPJS Kesehatan bukan memaksa masyarakat dengan kebijakan seperti ini. Ini kebijakan yang eksploitatif," paparnya.