Mulai Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan ATR/BPN
Mulai bulan Maret 2022, membeli tanah atau rumah wajib menyertakan BPJS Kesehatan.
TRIBUNKALTARA.COM - Mulai bulan Maret 2022, membeli tanah atau rumah wajib menyertakan BPJS Kesehatan.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Taufiq mengatakan, BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS Kesehatan ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan 1 Maret 2022," ungkap Taufiq kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Audiensi dengan Bupati Bulungan, BPJS Kesehatan Bahas Kuota Calon Peserta PBI-JK dari Kemensos RI
Aturan tersebut tercantum dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17: "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Menanggapi aturan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) banyak orang yang belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.
Sehingga dengan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan jika sakit.
Baca juga: 2.233 Peserta Mandiri di Kabupaten Tana Tidung Nunggak BPJS Kesehatan, Ada yang Sampai Dua Tahun
"Sebagai contoh sekarang orang gampang kena Omicron. Tapi naik sepeda motor tidak pakai masker. Anda syarat boleh naik sepeda motor, atau boleh ngomong dengan kita. Tapi harus pakai masker Anda menolak tidak, apa ini memberatkan apa tidak. Ya kalau dibilang memberatkan ya memberatkan. Memaksa harus memaki masker. Tapi kalau tidak ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting, risiko itu penting anda bisa tertular seperti itu," kata Ali ditemui dalam kunjungannya di RS UNS Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).
Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Ada sekitar 30 Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mengenai jual beli tanah dengan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan, kata Ali rencananya akan dimulai pada Maret 2022 mendatang. "Dilaksanakan sekitar Maret," ungkapnya.
Ali menilai pelayanan kesehatan di Indonesia sudah bagus.
Tetapi masih perlu diperjuangkan lagi agar seluruh masyarakat di Indonesia memikirkan kesehatannya.
Baca juga: Cakupan Peserta di KTT Lebihi Jumlah Penduduk, Kepala BPJS Kesehatan Tana Tidung Beber Alasan