Mulai Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan ATR/BPN

Mulai bulan Maret 2022, membeli tanah atau rumah wajib menyertakan BPJS Kesehatan.

TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
BPJS Kesehatan Kabupaten Tana Tidung yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Desa Tideng Pale Kecamatan Sesayap. 

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata dia.

"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapau," tambah dia.

Dikatakan Ali, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia sekarang mencapai 235 juta.
"Kita berharap minimal 98 persen pada 2024," terang Ali.

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini membuat banyak warganet bertanya-tanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Maret 2022, https://www.tribunnews.com/properti/2022/02/20/jual-beli-tanah-wajib-lampirkan-bpjs-kesehatan-berlaku-mulai-maret-2022.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved