Berita Tarakan Terkini

Putusan PN Terhadap Terdakwa Nahkoda & ABK Pembawa Sabu Sabu 20 Kg, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

siidang perkara sabu 20 kg melibatkan 7 orang terdakwa telah diputuskan. Hasil persidangan tersebut, hasil putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PN.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan, Andi Aulia Rahman. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sidang perkara sabu 20 kg yang melibatkan 7 orang terdakwa telah diputuskan. Dari hasil persidangan tersebut, hasil putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan lebih tinggi dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan, Andi Aulia Rahman, saat agenda bersama pembacaan putusan persidangan Bahar dan enam terdakwa lainnya pada Selasa (15/2/2022) lalu oleh Majelis Hakim PN Tarakan menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Bahar dan enam orang lainnya penjara seumur hidup.

Pertama kata Andi Aulia, pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Syarifuddin, terdakwa Bahar sudah dua kali melakukan peredaran narkotika dengan jumlah fantastis.

Baca juga: Nakhoda Kapal Pembawa Sabu 20 Kg Divonis Hakim PN Tarakan Hukuman Mati, 6 ABK 20 Tahun Penjara

Artinya perbuatan Bahar bertentangan dengan program pemerintah yang gencar mengurangi peredaran narkotika.

Perkara narkotika ini lanjut Andi Aulia, adalah perkara kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime. Untuk terdakwa Bahar tidak diberikan keringanan hukuman oleh Majelis Hakim.

“Sebenarnya keputusan Majelis Hakim berbeda dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU pada persidangan sebelumnya terhadap terdakwa Bahar dituntut pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Baca juga: DITEMBAK & Terancam Pidana Mati, Begini Nasib Perwira Polri Kompol IZ Kurir Sabu 16 Kilogram di Riau

Sementara itu putusan Majelis Hakim PN Tarakan untuk terdakwa Bahar diputuskan dengan pidana mati.

“Sedangkan untuk terdakwa Burhansyah, Lukman, Roby, Nasrul, Parlin dan Sahar oleh JPU di persidangan sebelumnya yakni 18 tahun penjara, subsider enam bulan dengan denda Rp 7 miliar dan pada persidangan penetapan vonis sidang oleh Majelis Hakim berbeda,” ujarnya.

Adapun keenam terdakwa yang merupakan ABK diputuskan pidana 20 tahun penjara. Dan denda Rp 7 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Tujuh terdakwa saat dirilis BNNP Kaltara pada Rabu (28/6/2021) lalu.
Tujuh terdakwa saat dirilis BNNP Kaltara pada Rabu (28/6/2021) lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Putusan majelis hakim tersebut, yang sudah dibacakan, terdaka melalui kuasa hukum diberi kesempatan menanggapi keputusan tersebut.

“Semua terdakwa baik Bahar dan enam lainnya mengajukan banding beserta dengan penasehat hukum. Kami penuntut umum terhadap tuntutan tersebut akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan secara berjenjang,” urainya.

Baca juga: Masifnya Penyelundupan Sabu-sabu, Kapolres Nunukan Akui Telah Berkoordinasi Dengan Polis Malaysia

Dalam persidangan tersebut, dari pihaknya selaku penuntut umum menjawab pikir pikir atas permintaan banding dari terdakwa tersebut.

“Jadi ada waktu tujuh hari mengambil sikap. Usulan yang jelas berbeda dengan keputusan Majelis Hakim,” ujarnya.

Selama pemeriksaan saat pembuktian, terdakwa Bahar mengakui dia yang memerintahkan ABK. Semua tujuh terdakwa telah divonis. “Dan masih ada satu DPO yang berdasarkan BAP dan agak sulit pengungkapannya karena terdakwa tidak pernah bertemu langsung hanya komunikasi via handphone,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved