Berita Tarakan Terkini

Nakhoda Kapal Pembawa Sabu 20 Kg Divonis Hakim PN Tarakan Hukuman Mati, 6 ABK 20 Tahun Penjara

Sidang perkara sabu 20 kg yang melibatkan tujuh terdakwa digelar Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tujuh terdakwa saat dirilis BNNP Kaltara pada Rabu (28/6/2021) lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sidang perkara sabu 20 kilogram yang melibatkan tujuh terdakwa digelar Pengadilan Negeri Kelas IB Tarakan .

Sidang dengan agenda penmbacaan dan penetapan vonis terhadap terdakwa tersebut digelar pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Dalam persidangan yang dipimpin Achmad Syarifudin sebagai Ketua Majelis Hakim, satu terdakwa yang merupakan nakhoda yakni Bahar divonis hukuman mati dan enam ABK lainnya pidana penjara 20 tahun. Enam ABK tersebut yakni Burhansyah, Roby, Nasrul, Parlin, Lukman dan Sahar.

Baca juga: Breaking News -Herry Wirawan,Terdakwa Rudakpaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dikatakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Abdul Rahman Talib, perkara yang disidangkan nomor 293 sampai 299. Perkara itu yakni perkara narkotika dengan jumlah BB 20 kg diangkut dari perbatasan Tawau dan akan dibawa ke Tolitoli dan ditangkap penyidik di perairan Tarakan.

Terhadap perkara 20 kg sabu tersebut kata Abdurahman, setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) melakukan pemeriksaan perkara selama 2 bulan, terungkap di persidangan bahwa nakhoda kapal yakni BH terbukti orang yang menaikkan atau mengangkut narkotika 20 kg tersebut.

Lalu enam orang ABK yakni, RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42), yang mengangkat BB terbungkus dalam karung kemudian menyembunyikan di geladak kapal dan digabung dengan pakaian bekas atau pakaian second.

Aliran Sesat di Sumbar: Bolehkan Salat Sekali Seumur Hidup hingga Tebus Dosa Bayar Rp 2 Juta

“Akhirnya tercium petugas di tengah perairan, diberhentikan dan diperiksa barang-barang itu dan didapat tumpukan paling bawah ada narkotika total 20 kantong dan masing-masing kantong sebear 1 kg dibungkus dalam kemasan teh China,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, nakhoda tersebut beserta ABK melakukan hal tersebut lebih dari sekali.

“Setelah tercium gelagat terdakwa, dan setelah dipetimbangkan segala sesuatunya, menganggap perbuatan si nakhoda lumayan berat dan kami jatuhkan pidana maksimal yaitu pidana mati,” ujar Abdurahman.

Terhadap ABK, pihaknya menjatuhkan penjara 20 tahun dengan pertimbangan keenamnya bukan pemilik barang, dan atas perintah ABK.

Tujuh terdakwa saat dirilis BNNP Kaltara pada Rabu (28/6/2021) lalu.
Tujuh terdakwa saat dirilis BNNP Kaltara pada Rabu (28/6/2021) lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Namun mereka tahu bahwa barang itu narkotika dan masih melakukan apa yang diperintahkan nakhoda. Kepada masing-masing ABK oleh nakhoda pada pengantaran sebelumnya dapat upah RP 10 juta per satu orang,” ujarnya.

Ia menegaskan pihak PN Tarakan memutuskan nakhoda BH divonis pidana mati karena sudah berulang kali dengan jumlah besar.

Baca juga: Masifnya Penyelundupan Sabu-sabu, Kapolres Nunukan Akui Telah Berkoordinasi Dengan Polis Malaysia

Ia menambahkan, keterangan persidangan, terdakwa awalnya tidak mengakui dan mengatakan hanya mengangkat barang.

“Tapi jika melihat petunjuknya, ngapain angkat barang dan diletakkan paling bawah. Sementara mereka sudah angkut barang rombengan dari Tarakan. Di tengah laut mampir, suplai barang dan barang terakhir 20 kg itu yang masuk namun diletakkan di paling bawah,” ujarnya.

Dari petunjuk itu, terdakwa tidak bisa mengelak meski tidak mengakui total keseluruhan besaran BB yang dibawa oleh ABK.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved