Aturan Menag Yaqut, Waktu Penggunaan Pengeras Suara Luar Masjid untuk Takbiran Idul Fitri Dibatasi

Berdasarkan surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas, waktu penggunaan pengeras suara luar masjid untuk takbiran Idul Fitri dan Idul Adha dibatasi.

Tribunnews.com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNKALTARA.COM - Berdasarkan surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas, waktu penggunaan pengeras suara luar masjid untuk takbiran Idul Fitri dan Idul Adha dibatasi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat azan, salat, maupun ibadah lainnya.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.

Lanjut Yaqut Cholil Qoumas, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022) dikutip TribunKaltara.com dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Hindari Salah Paham, Ini Nasihat Ketua MUI Pusat ke Menag Yaqut Terkait Edaran Penggunaan Toa Masjid

Dijelaskan Yaqut Cholil Qoumas, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun dalam surat edaran tersebut, penggunaan pengeras suara luar masjid untuk Idul Fitri dan Idul Adha hanya diizinkan sampai pukul 22.00.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dikutip dari situs resmi Kemenag:

1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca juga: Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid untuk Azan dan Salat Berdasarkan Edaran Menag Yaqut

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved