Berita Malinau Terkini

Pelantikan DPK Malinau, Gubernur Kaltara Singgung Pengurus yang Tak Pakai Atribut KORPRI

Pelantikan Dewan Pengurus KORPRI atau DPK Malinau, Gubernur Kaltara singgung pengurus yang tak pakai atribut KORPRI.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang saat melantik Dewan Pengurus Korpri Malinau di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pelantikan Dewan Pengurus KORPRI atau DPK Malinau, Gubernur Kaltara singgung pengurus yang tak pakai atribut KORPRI.

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang menyampaikan tugas pokok Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah sebagai pelayan publik.

Menurut Zainal, kerap ada oknum yang menyalahartikan golongan pemangkatan ASN untuk mendapatkan sanjungan oleh khalayak.

Baca juga: Diresmikan Gubernur Kaltara, Pembangunan Ponpes Darut Tafaqquh Malinau Ditarget Rampung 2 Tahun

"Jangan mentang-mentang menduduki jabatan tinggi misalnya eselon 3, sudah petenteng di tengah jalan untuk minta dilayani.

Kita ini, dari Gubernur sampai ASN pangkat paling bawah, semua adalah pelayan masyarakat," ujarnya Selasa (22/2/2022).

Hal tersebut diungkapkan Zainal A Paliwang usai menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus KORPRI (DPK) Malinau periode 2021-2026, di Kantor Bupati Malinau.

Zainal turut menyinggung sejumlah pengurus DPK Malinau yang dilantik hari ini karena tidak mengenakan atribut pin KORPRI.

"Kita harus bangga menjadi Anggota KORPRI. Ada beberapa yang saya lihat tidak bangga jadi anggota KORPRI yang ada di depan sini. Masih ada saya liat tidak menggunakan ini, Logo KORPRI," ujarnya sembari memperlihatkan Pin berlambang Korpri.

Baca juga: Jadwal Speedboat di Kaltara Rute Malinau Tujuan Tarakan Selasa 22 Februari 2022, Lengkap Harga Tiket

Zainal mengingatkan agar ASN dan DPK disiplin dalam bekerja termasuk mengenakan atribut saat melaksanakan tugas kesehariannya.

Termasuk mengingatkan ASN di Kabupaten Malinau serta anggota KORPRI terkait kinerja, tugas dan fungsi pokoknya untuk memberikan pelayanan prima sebagai institusi pelayan masyarakat.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved