Berita Islami

Kunjungi Kakbah Secara Virtual, Apakah Ibadah Haji Metaverse Sah? Begini Hukumnya

Seiring dengan ramainya pembahasan mengenai Ibadah Haji Metaverse Kerajaan Arab Saudi membuat proyek bernama Virtual Black Stone Initiative.

nu.or.id
Ilustrasi Ibadah Haji Virtual. (nu.or.id) 

TRIBUNKALTARA.COM - Saat ini sedang ramai dibahas mengenai Ibadah Haji Metaverse.  Dengan artian, Ibadah Haji Metaverse ini berbasis online.

Seiring dengan itu Kerajaan Arab Saudi pada akhir Desember 2021 ini membuat proyek bernama Virtual Black Stone Initiative dilengkapi Kakbah Metaverse

Melalui Kakbah Metaverse, bisa dikunjungi oleh orang dari berbagai belahan dunia dengan realitas virtual.

Adapun kemudian keberadaan Kakbah virtual itu berkembang menjadi diskusi perihal pelaksanaan ibadah haji secara virtual di Metaverse.

Di Indonesia sendiri masalah ini baru diperbincangkan akhir-akhir ini.

Baca juga: Kementerian Agama Usulkan Biaya Haji Tahun 2022 Alami Kenaikan, Cek Besaran dan Rincian Lengkapnya

Dikutip TribunKaltara.com dari nu.or.id, belum ada kajian mendalam perihal pelaksanaan ibadah haji secara virtual di Indonesia.

Sebagai diskusi awal, pembahasan ibadah haji secara virtual dari pandangan ulama fiqih mazhab Syafi’i yang mengharuskan pelaksanaan tawaf secara fisik (sebagai salah satu rukun haji) di dalam Masjidil Haram.

يجب أن لا يوقع الطواف خارج المسجد كما يجب أن لا يوقعه خارج مكة والحرم

Artinya: “Wajib tidak melaksanakan thawaf di luar masjid sebagaimana wajib tidak melaksanakannya di luar kota Makkah dan Tanah Haram,” (Ar-Rafi’i, Al-Aziz bi Syarhil Wajiz, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1997 M/1417 H], juz III, halaman 395).

Kehadiran jamaah haji secara fisik merupakan syarat sah thawaf.

Baca juga: Gegara Pandemi, Ada Calon Jemaah Haji Bulungan Menarik Kembali Dananya, Tak Sanggup Menunggu Lama

Bahkan jamaah haji dianjurkan untuk mendekat pada Ka’bah saat pelaksanaan thawaf.

Kalau pun boleh agak jauh dari Ka’bah, maka thawaf dianggap sah selagi masih dilaksanakan secara fisik di dalam Masjidil Haram.

قد ذكرنا انه يستحب القرب من الكعبة بلا خلاف واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه يجوز التباعد ما دام في المسجد واجمع المسلمون على هذا واجمعوا على أنه لو طاف خارج المسجد لم يصح

Artinya: “Kami telah sebutkan bahwa (orang yang thawaf) dianjurkan dekat dengan Ka’bah tanpa perbedaan pendapat ulama. Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dan ashhab bersepakat, boleh mengambil posisi agak jauh (dari Ka’bah) selama masih di area Masjidil Haram. Umat Islam bersepakat atas masalah ini. Mereka juga bersepakat, seandainya seseorang melakukan thawaf di luar masjid, maka thawafnya tidak sah,” (An-Nawawi, Al-Majemuk, [Kairo, Al-Maktabah At-Tawfiqiyah: 2010 M], juz VIII, halaman 43).

Demikian juga dengan rukun haji lainnya, yaitu sai dan wukuf.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved