Berita Bulungan Terkini
Urus SIM Harus Tunjukan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan di Satpas Polres Bulungan
Urus SIM harus tunjukan kepesertaan BPJS Kesehatan, ini ketentuan di Satpas Polres Bulungan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Urus SIM harus tunjukan kepesertaan BPJS Kesehatan, ini ketentuan di Satpas Polres Bulungan.
Presiden RI Joko Widodo, menerbitkan aturan mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan yang tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022 itu juga mengatur mengenai pengurusan surat izin mengemudi (SIM) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPBD Bulungan Lakukan Pendampingan dan Pemantauan Posko PPKM Level I Micro Tingkat Kecamatan - Desa
Ditanyakan mengenai aturan baru tersebut, Kasatlantas Polres Bulungan, Iptu Mario Pangihutan Sirait mengatakan, hingga saat ini aturan baru tersebut belum diberlakukan di Satpas Polres Bulungan.
"Untuk Polres Bulungan itu belum diterapkan, karena kita belum mendapatkan sosialisasi itu," kata Iptu Mario Pangihutan Sirait, Rabu (23/2/2022).
Namun demikian, dirinya memastikan aturan wajib menunjukan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM akan diberlakukan.
"Ke depannya tapi kita belum tahu kapan, tapi untuk pengurusan SIM harus terdaftar di BPJS," ungkapnya.
Terkait persyaratan pengurusan SIM di Satpas Polres Bulungan saat ini, Iptu Mario menyampaikan, persyaratan masih sama seperti sebelumnya.
Seperti menunjukan hasil tes kesehatan dan juga hasil tes psikologi.
Baca juga: Pemprov Kaltara Minta 2023 Sektor Pertanian Dikuatkan, Bupati Bulungan Sebut Siap Jadi Prioritas
"Kalau tes psikologi masih berlaku, surat kesehatan juga masih berlaku, bisa dari dokter atau klinik," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi