Berita Nunukan Terkini
Kadisdikbud Nunukan Sebut Pembelajaran Jarak Jauh tak Harus Daring, Guru Bisa Kunjungi Rumah Siswa
Kadisdikbud Nunukan, Akhmad menyebut pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak harus melalui daring, guru bisa kunjungi rumah siswa.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Akhmad menyebut pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak harus melalui daring (dalam jaringan).
Sebelumnya, Bupati Nunukan Asmin Laura mengeluarkan SE Nomor 86-BPBD/360/II/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Nunukan.
Kebijakan PJJ itu diambil mengingat kasus positif Covid-19 di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) meningkat signifikan tiap harinya.
Diketahui hari ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Nunukan bertambah 229 pasien. Kini kasus aktif Covid-19 menjadi 618 pasien.
Menurut Akhmad status PPKM Nunukan yang masih bertahan di level 1, memungkinkan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.
"Tapi setelah melalui koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Nunukan, kami diberikan izin untuk 50 persen tatap muka.
Artinya 50 persen dari kapasitas ruangan," kata Akhmad kepada TribunKaltara.com, Kamis (24/02/2022), sore.
Baca juga: Tambah 12, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 6.775, Aplikasi Bermasalah Rilis Nakes Positif Corona Ditunda
Melihat kondisi penularan Covid-19 yang meningkat signifikan selama satu minggu terakhir, Satgas Covid-19 Nunukan meminta agar pembelajaran jarak jauh kembali diterapkan untuk 8 kecamatan.
Diantaranya Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik, Sebatik Tengah, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, dan Sei Menggaris.
Terhitung hari ini sampai 9 Maret ke depan, 8 kecamatan itu akan berlakukan PJJ.
"PJJ tidak harus online. Untuk mengakamodir siswa yang tidak punya Hp atau berada di tempat yang blank spot, guru bisa kunjungi rumah siswa yang bersangkutan. Itu sudah sempat kami lakukan sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu, kata Akhmad untuk 13 kecamatan lainnya yang masih diizinkan PTM terbatas 50 persen, bila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada warga satuan pendidikan, maka dihentikan selama 14 hari.
"Pendidik dan tenaga kependidikan untuk 13 kecamatan itu wajib vaksinasi dosis 2. Selain itu peserta didiknya telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis 1.
PTM terbatas itu dihentikan 14 hari dan dilakukan PJJ apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada warga satuan pendidikan.
"Sekolah di luar 8 kecamatan itu boleh laksanakan PTM terbatas bila pendidik dan tenaga kependidikan telah vaksinasi dosis 2. Dan siswanya minimal sudah vaksin dosis 1," ujarnya.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Tinggi, Pemkab Nunukan Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi 8 Kecamatan Ini
Akhmad menegaskan kepada para guru di 8 kecamatan tersebut, agar dalam masa PJJ tetap ke sekolah.
"Yang belajar dari rumah itu siswa. Guru yang sehat wajib ke sekolah untuk lakukan PJJ.
Dalam SKB 4 Menteri PTM terbatas bisa dilalukan, bila guru sudah memenuhi vaksinasi minimal 80 persen," tuturnya.
Saat ini vaksinasi anak usia 6-12 tahun di Nunukan untuk dosis 1 mencapai 89,5 persen. Sedangkan dosis 2 masih sekira 25 persen.
"Anak yang belum divaksin itu, ada yang memang punya penyakit bawaan.
Tapi sampai sekarang ada juga ornag tua yang belum bisa izinkan anaknya divaksin.
Ini tugas kami untuk terus memberikan pemahaman kepada orangtua siswa," ungkapnya.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official