Berita Tarakan Terkini

Gara-gara Covid-19, Ini Daftar Sekolah di Tarakan Direkomendasikan Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Dinkes Tarakan mengeluarkan rekomendasi sekolah yang diimbau melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tingkat SLTA dan sekolah dasar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Kota Tarakan, Akhmad Yani. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan mengeluarkan rekomendasi mengenai sekolah yang diimbau melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tingkat SLTA dan sekolah dasar (SD).

Rekomendasi itu berlaku selama dua minggu. Artinya selama dua minggu, tidak ada pembelajaran tatap muka (PTM) dan sekolah ditutup sementara.

Baca juga: Sembuh Dari Covid-19, Potret V BTS Menikmati Waktu Libur, Unggah Instagram Kunjungi Pameran

Adapun sekolah tersebut disebutkan Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Kota Tarakan, Akhmad Yani, yakni SMAN 1 Tarakan.

Tercatat di sekolah ini ada 7 yang positif dengan angka positif rate 18,9 persen.

SMAN 1 direkomendasikan melaksanakan penutupan PTM dari tanggal 14 Februari 2022 sampai 1 Maret 2022 mendatang.

Selanjutnya dikatakan Akhmad Yani, ada SMKN 2 Tarakan. Di sini total terpapar sebanyak 7 orang dengan kadar atau positif rate sebesar 24 persen.

SMKN 2 Tarakan diinstruksikan meniadakan PTM dari tanggal 18 Februari 2022 sampai tanggal 3 Maret 2022 mendatang.

Kemudian lanjut Akhmad Yani, ada SMAN 3 Tarakan, kasusnya ditemukan enam orang terpapar dengan positif rate 45 persen.

Diimbau untuk tidak melaksanakan PTM dari tanggal21 Februari 2022 sampai tanggal 6 Maret 2022 mendatang.

Kemudian ada SMAN 2 Tarakan. Total terpapar sekitar 16 orang atau yang paling terbanyak se-Tarakan.

Angka positif rate mencapai 50 persen. Jika ditotalkan sekitar 36 warga sekolah SMA dan SMKN terpapar Covid-19.

“Mereka meniadakan PTM dari tanggal 22 Februari sampai tanggal 7 Maret 2022 mendatang,” sebut Akhmad Yani.

Ia melanjutkan terhadap sekolah yang sudah terpapar karena sudah ada rekomendasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) maka pihaknya sudah menginstruksikan sekolah melaksanakan hal tersebut.

“Itu sudah dimulai ada yang pekan pertama Februari, ada yang pekan kedua Februari. Rekomendasinya dari Dinkes Tarakan,” jelasnya.

Adapun masa berlakunya sendiri dilakukan selama dua minggu sesuai rekomendasi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan.

Baca juga: Nakes RSUD Nunukan Ikut Terpapar Covid-19, Jam Layanan Poliklinik dan Pendamping Pasien Dibatasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved