Berita Nunukan Terkini
Status Nunukan Kembali PPKM Level 3, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas yang Menimbulkan Kerumunan
Status Nunukan kembali PPKM Level 3, warga dilarang melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan sesuai SE Bupati Nunukan Nomor 86-BPBD/360/II/2022 sebelumnya;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, tempat kerja/ perkantoran dengan pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFO maksimal staf 50 persen dengan menerapkan Prokes secara ketat;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, proyek vital nasional dan industri, pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan Prokes yang ketat;
Baca juga: Update Kasus Positif Covid-19 di Nunukan Tambah 11 Pasien, Jubir Satgas: Semua Transmisi Lokal
- Pelaksanaan makan/ minum di tempat umum diizinkan buka dengan Prokes yang ketat. Jam buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat;
- Restaurant/ rumah makan dan cafe dapat melayani makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas. Dua orang per meja dan Prokes yang ketat dengan jam buka sampai pukul 22.00 Wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat;
- Pelaksanaan kegiatan ibadah, aktivitas pada area publik, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan dengan pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Penulis: Febrianus Felis