Berita Nunukan Terkini

Status Nunukan Kembali PPKM Level 3, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas yang Menimbulkan Kerumunan

Status Nunukan kembali PPKM Level 3, warga dilarang melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Ilustrasi - 58 Orang terjaring razia masker di Nunukan 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Status Nunukan kembali PPKM Level 3, warga dilarang melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

Status PPKM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali ditetapkan naik menjadi level 3. Setelah sebelumnya bertahan di level 1.

Hal itu sesuai Imendagri Nomor 14 tahun 2002 yang dikeluarkan pada Selasa (01/03) terkait PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca juga: ATR/BPN Nunukan Sebut Peserta BPJS Kesehatan tak Aktif Boleh Lakukan Proses Jual-Beli Tanah Asal ini

"Terhitung tanggal 1 sampai 14 Maret 2022 status PPKM Nunukan naik jadi Level 3," kata Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin kepada TribunKaltara.com, Rabu (02/03/2022), pukul 18.00 Wita.

Menurut Amin, pertimbangan perubahan status PPKM itu tidak terlepas dari kondisi kasus aktif Covid-19 di Nunukan yang selama dua pekan meningkat signifikan.

Saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Nunukan bertambah 11 pasien. Kini total kasus aktif Covid-19 di Nunukan sebanyak 493 pasien.

"Kasus aktif di Nunukan selama dua pekan ini cukup tinggi. Sehingga assessment Dinas Kesehatan dan Kemenkes RI menetapkan status PPKM jadi Level 3," ucapnya.

Asisten I Pemkesra Setkab Nunukan itu mengaku di wilayah Kaltara ada 4 kabupaten/ kota yang memiliki status PPKM Level 3 yakni Nunukan, Tarakan, Bulungan, dan Tana Tidung.

"Kecuali Malinau yang PPKMnya masih Level 2. Kemarin kami sudah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Nunukan," ujar Amin.

Amin beberkan beberapa hasil rapat koordinasi bersama Bupati Nunukan yakni Disnakertrans diminta untuk segera bersurat kepada perusahaan terkait karyawan yang belum divaksin dosis 2.

Selain itu, Dishub Nunukan diminta bersurat kepada agen-agen penjualan tiket speedboat, agar segera mengikuti vaksinasi bagi yang belum.

Baca juga: Berikut 6 Speedboat Reguler yang Dijadwalkan Berangkat dari Nunukan ke Tarakan, Rabu 2 Maret 2022

"Jadi yang bisa menjual tiket hanya yang sudah divaksinasi. Disnaker diminta segera menyurati perusahaan agar karyawan yang belum vaksin dosis 2, nanti difasilitasi untuk segera dilaksanakan penjadwalan dengan Puskesmas terdekat," tuturnya.

Satpol PP Nunukan diminta bekerjasama dengan TNI-Polri untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di ruang publik.

"Jadi warga dilarang melakukan setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali," ungkapnya.

Ada beberapa kebijakan dalam SE Bupati Nunukan Nomor 95-BPBD/360/III/2022 yang perlu jadi atensi yakni:

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan sesuai SE Bupati Nunukan Nomor 86-BPBD/360/II/2022 sebelumnya;

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, tempat kerja/ perkantoran dengan pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFO maksimal staf 50 persen dengan menerapkan Prokes secara ketat;

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, proyek vital nasional dan industri, pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan Prokes yang ketat;

Baca juga: Update Kasus Positif Covid-19 di Nunukan Tambah 11 Pasien, Jubir Satgas: Semua Transmisi Lokal

- Pelaksanaan makan/ minum di tempat umum diizinkan buka dengan Prokes yang ketat. Jam buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat;

- Restaurant/ rumah makan dan cafe dapat melayani makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas. Dua orang per meja dan Prokes yang ketat dengan jam buka sampai pukul 22.00 Wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat;

- Pelaksanaan kegiatan ibadah, aktivitas pada area publik, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan dengan pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved