Berita Nunukan Terkini
ATR/BPN Nunukan Sebut Peserta BPJS Kesehatan tak Aktif Boleh Lakukan Proses Jual-Beli Tanah Asal ini
ATR/BPN Nunukan sebut peserta BPJS Kesehatan tak aktif boleh lakukan proses jual-beli tanah asal ini.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - ATR/BPN Nunukan sebut peserta BPJS Kesehatan tak aktif boleh lakukan proses jual-beli tanah asal ini.
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan, menyebut peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif boleh lakukan proses jual beli-tanah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik.
Baca juga: Update Kasus Positif Covid-19 di Nunukan Tambah 11 Pasien, Jubir Satgas: Semua Transmisi Lokal
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK.
Mendengar itu, Kepala Kementerian ATR/BPN Nunukan, Jhon Palapa, mengatakan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, sama sekali tidak mengubah proses jual beli-tanah.
"Inpres itu hanya menginginkan program JKN berjalan lancar. Warga hanya perlu melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Lebih mudah lagi, cukup login melalui aplikasi JKN mobile di android, discrenshoot lalu kirim kepada kami," kata Jhon Palapa kepada TribunKaltara.com, Rabu (02/03/2022), pukul 14.00 Wita.
Lalu bagaimana dengan peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif?
Jhon Palapa meminta agar peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif, tidak perlu khawatir.
Untuk tahap awal ini, proses jual-beli tanah tetap berjalan, hanya saja saat pengambilan sertifikat tanah yang sudah dilakukan peralihannya, harus bisa menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang sudah diaktifkan kembali.
"Sebenarnya tidak ada proses yang berbeda dari sebelum Inpres itu dikeluarkan. Semua proses jual-beli tanah tetap kami proses di BPN. Hanya saja pada saat mengambil sertifikat tanah nanti, yang bersangkutan wajib perlihatkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Itu kemudahan yang kami berikan," ucapnya.
Jhon berharap masyarakat tidak khawatir dengan adanya persyaratan tambahan pada proses jual-beli tanah.
Baca juga: Berikut 6 Speedboat Reguler yang Dijadwalkan Berangkat dari Nunukan ke Tarakan, Rabu 2 Maret 2022
"Saya pikir kalau masyarakat punya BPJS Kesehatan yang aktif, mereka akan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih optimal," ujarnya.
Selama beberapa hari ke depan, kata Jhon pihak BPJS Kesehatan Nunukan akan siaga di Kantor Kementerian ATR/BPN Nunukan. Sehingga masyarakat dapat terlayani secara baik.
"Di sistem kami, proses jual-beli tanah tidak ada yang berubah. Tapi karena syarat BJPS Kesehatan harus aktif, maka pada tahap awal sebelum adanya integrasi sistem BJPS Kesehatan dengan sistem aplikasi kami, ada penempatan pegawai BPJS Kesehatan di kantor BPN. Tujuannya untuk mengecek keaktifan kartu BPJS yang tidak aktif," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis