Berita Tarakan Terkini

Kasus Meninggal Covid-19 di Tarakan karena ada Komorbid, Positif di Atas 8 persen Wajib Daring

Angka Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Tarakan terus meningkat. Terbaru per Kamis (3/3/2022), kasus konfirmasi positif tercatat 1.486 kasus

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasus konfirmasi positif Covid-19 ada yang meninggal dunia karena memiliki riwayat komorbid. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Angka Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Tarakan terus meningkat.
Terbaru per Kamis (3/3/2022) sore kemarin, kasus konfirmasi positif tercatat mencapai 1.486 kasus aktif. Dan ada pertambahan sebanyak 247 kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (3/3/2022) kemarin.

Dikatakan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, ada pula kasus meninggal dunia sejak akhir Februari 2022 kemarin.

Saat ini lanjutnya ada juga ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang meninggal sebanyak tiga orang.

Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Nunukan, Keluarga Pilih Makamkan Sendiri, Jubir Satgas: Tak Boleh

“Dirawat ada juga. Tapi antara jumlah kasus dan yang dirawat proporsionalnya jauh di kisaran 10 persen,” ujarnya.

Kasus meninggal dunia lanjutnya rerata karena faktor memiliki riwayat komorbid.

Baca juga: Update Tambah 2, Kasus Meninggal Covid-19 di Nunukan jadi 122, Positif Corona 43 & Sembuh 20 Pasien

“Rata rata belum divaksin. Ada juga sudah vaksin tapi belum lengkap sampai dosis pertama,” jelasnya.

Sehingga lanjutnya, vaksinasi sangat penting sekali dilakukan masyarakat. “Kalau dibiarkan batuk pilek lama-lama bisa jadi sesak napas bisa menyebabkan kematian. Selama tidak ada sakit tidak masalah,” ujarnya.

Kasus konfirmasi positif Covid-19 ada yang meninggal dunia karena memiliki riwayat komorbid.
Kasus konfirmasi positif Covid-19 ada yang meninggal dunia karena memiliki riwayat komorbid. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia melanjutkan, terkait PTM, untuk perbahan PPKM Level 2 ke PPKM level 3, PTM mengacu jika ada ada positif rate 8 persen, harus ditutup.

“Kalau membaik lagi, bisa dibuka. Kalau level 2 syaratnya vaksinasi di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen maka bisa PTM 100 persen. Aturan tiba-tiba berubah kita ikuti saja,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Meninggal karena Covid-19 Meningkat, RSUD Tarakan Siapkan Ruang Transisi Sebelum Masuk Tulip

Sebelumnya di 8 persen positif rate angka kadar kasusnya, maka sekolah disarankan tutup.

“Makanya kemarin beberapa sekolah yang terpapar tutup karena di atas 8 persen,a da 18 persen ada 20 persen. Dua minggu ditutup,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved