Berita Islami

Buya Yahya Menjelaskan Cara Melunasi Utang Orangtua yang Telah Meninggal Dunia

Begini cara melunasi utang orangtua yang telah meningggal dunia dijelaskan oleh Buya Yahya.

Kontan
Ilustrasi utang 

TRIBUNKALTARA.COM -  Begini cara melunasi utang orangtua yang telah meningggal dunia dijelaskan oleh Buya Yahya.

Pada kasus ini, Buya Yahya mendapati kasus orang tua yang telah meninggal dunia tapi masih tersangkut utang dengan menggadaikan sawah.

Menurut Buya Yahya, utang harus dibayar, baik berupa uang maupun benda.

Ia menjabarkan pemahaman cara pembayaran utang tersebut, yakni dengan menggunakan harta waris.

"Harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwaris kecuali sudah dibereskan urusan utangnya," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al Bahjah TV.

Dalam kasus penggadaian sawah tersebut, Buya menerangkan beberapa opsi pembayaran yang dapat digunakan ahli waris.

Baca juga: Memejamkan Mata dalam Salat Tidak Menjamin Khusyuk, Begini Hukumnya Dijelaskan Buya Yahya

Cara yang pertama sawah tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan dipotong dan diberikan untuk membereskan utang gadai, dan sisanya dapat dibagi untuk ahli waris.

Boleh pula sawah tersebut tidak dijual, namun dibayarkan oleh salah satu anak atau ahli waris, kemudian pembagian sawah ditentukan dengan pemotongan pembayaran oleh salah satu ahli waris ditambah bagian warisannya.

Buya Yahya pun menekankan utang harus dibayar sekalipun telah meninggal, harta warisan tidak bisa digunakan sebelum pelunasan utang dilakukan.

"Haram bagi ahli waris yang buru-buru membagi harta warisan sebelum utangnya terlunasi," jelas Buya.

Jenis-jenis utang yang dibayar orang sudah meninggal ternyata tak hanya utang kepada manusia, Buya Yahya mengatakan, ada sejumlah utang lainnya yang harus dibayarkan.

1. Utang kepada Allah

Kalau belum haji tapi dia pernah mampu melaksanakan haji, maka diambil untuk naik haji. Ada pula kafaroh dan fidyah termasuk diambil dari harta orang telah meninggal tersebut.

Baca juga: Buya Yahya: Insecure adalah Kesombongan yang Digencet oleh Kefakiran, Pahami Ini Agar Percaya Diri

2. Zakat

3. Wasiat

4. Biaya perawatan jenazah bagi suami atau istri yang tidak memiliki pasangan saat wafat.

Setelah lima jenis utang tersebut terbayarkan barulah harta waris bisa dibagikan ke ahli waris.

Utang kepada Manusia yang Telah Meninggal

Buya Yahya mengatakan utang wajib dibayarkan meskipun seseorang yang memberi utang sudah meninggal dunia.

"Utang harus dibayar dalam keadaan apapun," ujar Buya Yahya. Kemudian Buya Yahya melanjutkan, "Biarpun orangnya sudah meninggal dunia tidak akan nagih lagi, tapi takut ditagih oleh Allah," jelasnya.

Baca juga: Status Istri Ditinggal Suami Enam Bulan Tanpa Kabar, Begini Penjelasan Buya Yahya

Berapapun nilai dari uang tersebut, maka tetap harus dibayarkan menurut Buya Yahya. Bahkan walaupun pemberi utang sudah meninggal dunia, utang tersebut harus tetap dibayarkan.

"Kemudian kepada siapa Anda membayarnya? Jika orangnya masih ada, Anda bayarkan. Kalau orangnya sudah meninggal dunia? Itu adalah miliknya ahli warisnya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan ada beberapa cara mengenai pembayaran utang ini jika orang yang memberi utang tersebut sudah meninggal dunia.

Nominal pembayaran utang yang harus dibayarkan menurut Buya Yahya harus sesuai dengan nominal yang dipinjam, ahli waris dilarang minta melebihi pembayaran tersebut.

Menurut Buya Yahya, jika hal tersebut terjadi, maka termasuk ke dalam riba. Berbeda jikalau yang menerima utang ingin melebihkan pembayarannya.

Lalu, bagaimana jika ahli warisnya tidak ada? Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut.

Baca juga: Doa Rasulullah Agar Terlepas dari Utang Sekaligus Terbebas dari Kebingungan Menentukan Keputusan

"Kemudian, jika ahli warisnya tidak ada. Baru pertanyaan Anda tadi bolehkah disedekahkan?" tanya Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, jika keadaannya seperti itu, maka wajib sedekah sejumlah dengan banyaknya utang tersebut dan diniatkan untuk membayar utang pada orang yang memberi hutang.

"Yang penting lepaskan uang-uang itu dari tangan Anda, sebab jika tidak Anda lepas akan mewariskan kepada anak-anak Anda," ujar Buya Yahya.

Cara melepaskannya menurut Buya Yahya adalah dengan disedekahkan ke masjid, panti asuhan, atau pun dititipkan ke qodhi atau hakim yang adil.

"Jika ternyata orang yang punya uang tiba-tiba datang ketemu ahli warisnya datang, maka Anda wajib mengganti atau meminta ridho kepadanya," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Jangan Cuma Dibayar, Dianjurkan Baca Doa Ini Saat Melunasi Utang

Namun, jika ahli waris tersebut tidak ridho dan ingin uangnya kembali, maka menurut Buya Yahya uang tersebut harus tetap dikembalikan.

Simak Videonya, klik link >>>>>

(*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Cara Menyelesaikan Utang Orangtua yang Telah Tiada, Begini Penjelasan Buya Yahya, https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/02/27/cara-menyelesaikan-utang-orangtua-yang-telah-tiada-begini-penjelasan-buya-yahya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved