Berita Tarakan Terkini
Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, Bagaimana Cara Pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Tarakan?
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bakal direvisi meski belum diberlakukan dan rencananya diberlakukan Mei 2022 mendatang.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
Perintah Jokowi
Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam kalan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.
Pratikno menyebut pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK.
Nantinya, dikatakan Pratikno, aturan itu diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.
Pratikno mengatakan Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.
Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujar Pratikno.
(*)
Penulis: Andi Pausiah