Berlaku Mulai Hari Ini, Turis dari 23 Negara Bisa Dapat Visa on Arrival, Termasuk Korea Selatan

Kabar gembira bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia.Saat ini ada aturan baru terkait Visa on Arrival (VoA) bagi turis dari 23 negara

Editor: Hajrah
Anete L?si?a /Unsplash Ilustrasi pelancong yang berada di bandara
Ilustrasi Liburan. Kabar gembira bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia. Saat ini ada aturan baru terkait pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus untuk turis dari 23 negara. Aturan ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dan berlaku mulai hari ini, Senin (7/3). 

TRIBUNKALTARA.COM- Kabar gembira bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Indonesia.

Saat ini ada aturan baru terkait pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus untuk turis dari 23 negara.

Aturan ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dan berlaku mulai hari ini, Senin (7/3).

Adapun kebijakan ini hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,""jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh seperti dilansir TribunKaltara.Com dalam Press Release Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kemudian lanjut Achmad adapun orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.

Adapun negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival khusus wisata antara lain:

1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," lanjutnya.

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali,"ujar Achmad.

Kemudian perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Adapun Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan.

Ia juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved