Kabar Artis
Deretan Artis Sempat Cicipi Aliran Dana Doni Salmanan, Reza Arap hingga Rizky Febian, Dilacak?
Sebelum terlilit kasus trading ilegal, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan diketahui pernah bagi-bagi duit ke sejumlah artis dengan nilai yang fantastis
TRIBUNKALTARA.COM- Sebelum terlilit kasus trading ilegal, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan diketahui pernah bagi-bagi duit ke sejumlah artis dengan nilai yang fantastis.
Ada nama Reza Arap, Rizky Febian, hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pada Reza Arap, Doni Salmanan pernah memberi saweran hingga 1 miliar usai bermain game dari akun Doni Salmanan. Kala itu, Reza Arap mengaku kaget dengan nominal yang diberikan Sultan Bandung tersebut kepadanya.
Penyanyi Rizky Febian juga sempat kecipratan dana dari trader asal Bandung, Doni Salmanan.
Kepada Rizky Febian, Doni memberikan 400 juta.
Saat itu kekasih Mahalini Raharja tengah membuat sebuah minuman racikan lalu disayembarakan di Instagram.
Rizky Febian saat itu meminta warganet memberikan harga untuk minuman yang ia buat. Dodi Salmanan lalu ikut berkomentar dengan bilang harganya Rp 400 juta.
Tak lama berselang, suami Dinan Fajrina itu benar mentransfer dana 400 juta atas minuman yang dibuat Dodi Salmanan.
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora juga serupa. Doni Salmanan menghadiahi amplop berisi lembaran dolar dengan nilai fantastis saat acara pernikahan keduanya. Sempat kaget, karena mereka mengaku belum lama mengenal Doni Salmanan.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Baca juga: Pesan Cinta Dinan Fajrina Setelah Sang Suami Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka:I Love You So Much
Penetapan tersangka atas Doni Salmanan berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 12 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).