Berita Islami
Cara Mengganti Utang Puasa Ramadan Orang yang Telah Meninggal Dunia Dijelaskan Ustaz Somad
Orang yang telah meninggal dan punya utang puasa tetap harus diunasi dijelaskan Ustaz Abdul Somad.
TRIBUNKALTARA.COM - Orang yang telah meninggal dan punya utang puasa tetap harus diunasi dijelaskan Ustaz Abdul Somad.
Menurut Ustaz Abdul Somad, orang yang harus melunasi utang puasa adalah ahli waris.
"Siapa yang meninggal punya utang puasa, maka ahli warisnya wajib menggantikan puasanya," jelas Ustaz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Goto Islam.
Dianjurkan Ustaz Abdul Somad, bagi yang masih berusia muda hendaknya tidak meninggalkan puasa.
Dan bagi orang-orang yang sudah tua bisa memperbanyak puasa qada (ganti).
Baca juga: Begini Cara Melunasi Utang Puasa Ramadan yang Tidak Diganti Bertahun-tahun, Dijelaskan Ustaz Somad
"Kalau ada emaknya masih hidup, tanya, berapa puasa yang ditinggalkan, maka nasihati agar diagnti, setelah meninggal maka anaknya yang mengqadha," terangnya.
Cara mengganti puasa yang tertinggal terbilang mudah, Ustaz Abdul Somad mengatakan, qadha puasa bisa digabung dengan puasa sunnah Senin dan Kamis.
Jika berpuasa di hari Senin, maka diniatkan qadha puasa wajib, maka akan mendapatkan dua pahala sekaligus yaitu puasa wajib terbayar dan pahala puasa sunnah Senin, berlaku pula puasa di hari Kamis.
"Kalau selama setahun istiqomah puasa, 10 bulan saja sudah mendapatkan 80 hari, maka insya Allah akan lunas," ujarnya.
Selain mendapatkan pahala, efek positif juga berpengaruh ke tubuh yang mana menjadikan tubuh sehat terhindar dari penyakit.
Baca juga: Kemuliaan Bulan Syaban, Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat Kebiasaan Puasa Rasulullah
Selain itu bisa menghemat pengeluaran saat berpuasa.
"Kolesterol, gula darah, lambung terjaga, karena makanan adalah sumber penyakit dan organ-organ ini adalah sarangnya," sebutnya.
Ia pun mengimbau umat muslim dapat meniru Rasulullah SAW untuk membatasi makanan yang masuk ke tubuh demi menjaga kesehatan.
Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Baca juga: Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2022, Hikmah, Keutamaan Serta Bacaan Niat
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Di bulan syaban ini, umat Islam dapat mengganti utang puasa dan mendapatkan pahala berlipat.
Qadha puasa yang dilakukan bertepatan dengan puasa Senin Kamis maka mendapat dua pahala sekaligus.
Namun, untuk niat puasa, hanya diucapkan satu niat yakni niat qadha saja.
"Batasnya kapan? Sampai sebelum bulan Ramadan yang akan datang nanti," terangnya.
Mengqadha puasa dilakukan dengan cara berpuasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Jika Anda meninggalkan puasa lebih dari satu hari, pelaksanaan qadha puasa dapat dilaksanakan secara berturut-turut atau secara terpisah.
Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Februari 2022, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Niat Puasa Qada Ramadan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَىNawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Utang Puasa Ramadhan Orangtua Meninggal Dijabarkan UAS, Ahli Waris Wajib Mengqadha.