Sekarang, Daftar Nikah di KUA Wajib Cantumkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan, Ini Tujuannya
Kabar baru bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.Wajib punya surat keterangan sehat
TRIBUNKALTARA.COM- Kabar terbaru bagi calon pengantin atau catin yang akan melangsungkan pernikahan.
Sekarang, catin yang akan mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) wajib mencantumkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Hal ini bertujuan untuk pencegahan stunting yang kini menjadi salah satu isu kesehatan di Indonesia.
Untuk diketahui, stunting adalah perawakan pendek akibat mal nutrisi kronik.
Terdapat beberapa penyebab terjadinya stunting.
Pertama karena kurang asupan gizi. Penyebabnya pun beragam.
Ada karena kemiskinan atau anak yang ditelantarkan oleh orangtua. Bisa juga karena memang ketidaktahuan dari orangtua itu sendiri.
Kedua karena kebutuhan gizi yang terus meningkat.
Anak yang sakit, misalnya. Walau pun berusaha mencukupi nutrisi, tapi gizi kurang. Misalnya diare yang berulang karena sanitasi yang buruk.
Bisa pula karena penyakit infeksi yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi. Ditambah, banyak orang yang tidak tahu terkait dampak berat bayi rendah, prematur, pertumbuhan janin terlambat dan sebagainya.
Baca juga: Angka Stunting Kalimantan Utara di Atas Nasional, Persagi Kaltara Sebut Bukan Karena Kemiskinan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dalam rangka mencegah stunting.
"Stunting punya 3 kerugian. Mohon maaf, kerugiannya yakni pendek, daya berpikir rendah, dan di usia 45 tahun umumnya suka sakit-sakitan," kata Hasto di Bantul, Yogyakarta, Jumat (11/3/2022).
Hal ini dikarenakan tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum nikah.
Sehingga, pada saat hamil menghasilkan anak stunting.
Terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3%, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5% dan mengalami anemia sebesar 37,1%.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka pencegahan stunting harus dilakukan sejak 3 bulan sebelum menikah.
Hasto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) menargetkan angka stunting dibawah 20 persen.
Target nasional prevalensi stunting di Indonesia sendiri sebesar 14% pada tahun 2024.
BKKBN membuat program wajib pendampingan, konseling dan pemeriksaan (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb) yang dilakukan mulai 3 bulan sebelum menikah kepada calon pengantin wanita.
Pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan juga dilakukan kepada calon pengantin pria untuk memastikan kondisi dirinya, termasuk sperma dalam keadaan sehat jelang menikah.
Sebab ketahanan berkeluarga merupakan pondasi negara yang kuat.
Baca juga: Persagi Kaltara Sebut Pencegahan Stunting Harus Dilakukan Sejak Remaja
"3 bulan pra nikah itu wajib diperiksa. Hasilnya apapun tidak dilarang menikah, tidak dipakai syarat menikah. Syarat menikah bukan hasilnya tapi pemeriksaannya (kesehatan)," ujarnya.
Dalam menjalankan program ini, BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait.
Stunting adalah perawakan pendek akibat mal nutrisi kronik.
Menurut Dokter Spesialis Anak dan Guru Besar FKUI Prof. dr. Damayanti Rusli Sjarif ada dua penyebab terjadinya stunting.
Pertama, yakni kurangnya asupan gizi. Penyebabnya pun beragam.
Ada karena kemiskinan atau anak yang ditelantarkan oleh orangtua. Bisa juga karena memang ketidaktahuan dari orangtua itu sendiri.
"Tidak tahu kasih makan yang benar bagaimana. Karena banyak di sosial media, kasih makan anak bagaimana, namun berbasis bukti tidak ada yang tahu," ungkapnya.
Kedua karena kebutuhan gizi yang terus meningkat. Anak yang sakit, misalnya. Walau pun berusaha mencukupi nutrisi, tapi gizi kurang. Misalnya diare yang berulang karena sanitasi yang buruk.
Bisa pula karena penyakit infeksi yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi. Ditambah, banyak orang yang tidak tahu terkait dampak berat bayi rendah, prematur, pertumbuhan janin terlambat dan sebagainya.
Ia pun menegaskan jika stunting harus dicegah karena dapat memengaruhi kualitas SDM negara.
Ini terlihat dari penelitian yang dilakukan oleh Damayanti pada 2018, bekerjasama dengan psikologi UI.
Dari 52 balita stunting sekitar 7,71 persen memiliki kondisi fisik dan kecerdasan di bawah rata-rata.
"Dan yang berat badan gak naik ade kuat. Sudah 1:4 yang mengalami IQ di bawah rata-rata. Jadi ini masa depan kita di sini. Anak balita sekarang akan menjadi pemimpin kita di 25 tahun ke depan," tegasnya.
Dimulai dari pihak kebidanan yang bisa melihat apakah plasentanya baik atau tidak. Selain itu juga dipantau apakah pertumbuhan janin normal atau ada kelainan. Harus ada USG yang dilakukan oleh para dokter.
Selain itu kalau sudah lahir, harus ditangani. Walau terlambat, masih bisa diperbaiki untuk masalah kognitif pada usia dua tahun pertama. Karena di masa itu pertumbuhan otak terhitung cepat, yaitu 25-85 persen.
"Makanya di awal bukan cari stunting, tapi berat badan naik atau tidak. Kalau berat badan tidak ade kuat, segera dirujuk," pungkasnya.