Kabar Artis

Viral! Aksi Kejar-kejaran Daus Mini dengan Polisi, Berbuntut Tilang Karena Strobo dan Plat Palsu

Keduanya terlibat aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya tim patroli berhasil menghentikan laju kemudi mobil Fortuner hitam milik Daus Mini.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komedian Daus Mini bersama istrinya, Shelvie Hana Wijaya usai menjadi bintang tamu di salah satu TV swasta, di Jakarta, Selasa (7/1/2020). Kekinian Daus Mini viral usai ditilang polisi lantaran mobil mewahnya kedapatan pakai lampu strobo dan plat nomor palsu. 

TRIBUNKALTARA.COM – Artis Daus Mini mendadak ramai diperbincangkan usai mobil mewah miliknya ditilang polisi.

Seolah memilih bungkam, Daus Mini kini mendadak mengunci akun Instagramnya.

Bahkan, istri Daus Mini, Shelvia Hana Wijaya turut mengikuti jejak suami dengan memprivasi akun media sosialnya.

Bungkamnya Daus Mini ini disebut sebagai buntut viralnya video detik-detik Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok mengejar mobil sang komedian.

Keduanya terlibat aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya tim patroli berhasil menghentikan laju kemudi mobil Fortuner hitam milik Daus Mini.

Menilik video yang diunggah akun Instagram @dreamteam_restrodepok, mobil yang dikendarai Dua Mini terlihat memakai lampu rotator atau strobo.

Video aksi kejar-kejaran Daus Mini dengan polisi itu pun sontak viral dan ramai dikomentari warganet.

"Oalah ini toh yang sering lewat margonda nyalain lightbar pake plat sipil belakangnya A*S kalo ga salah," tulis netizen.

"Model ginian sih kl gw dibelakangnya, kasih lampu jauh aja sepanjang jalan," timpal yang lain.

"Sikat abis yang model gitu. Arogan dan bikin susah pengguna jalan lain malah sering bikin nyaris celaka karena ugal-ugalan minta jalan," tulis netizen.

Baca juga: Dituding Ajari Mantan Suami Main Trading, Gigi Ruwanita Ngaku Dimaki Keluarga Doni Salmanan

Berkaitan dengan video tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan pihaknya menilang mobil milik publik figur Daus Mini pada Kamis (10/3/2022) dini hari.

"Tadi malam sekitar pukul 2 dini hari tim patroli presisi dan Polres Metro Depok melakukan kegiatan patroli, jadi ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirine strobo," ujar Eka, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube KH Infotainment.

"Terkait dengan ini dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai dengan kendaraan yang diprioritaskan," lanjutnya.

Sesuai dengan Pasal 287 ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas kata Eka, lampu strobo hanya berlaku untuk kendaraan dinas, TNI-Polri dan kendaraan yang diprioritaskan.

"Karena ini kendaraan pribadi, maka dilakkan pemeriksaan dan dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman kurungan 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved