Kabar Artis
Viral! Aksi Kejar-kejaran Daus Mini dengan Polisi, Berbuntut Tilang Karena Strobo dan Plat Palsu
Keduanya terlibat aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya tim patroli berhasil menghentikan laju kemudi mobil Fortuner hitam milik Daus Mini.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Artis Daus Mini mendadak ramai diperbincangkan usai mobil mewah miliknya ditilang polisi.
Seolah memilih bungkam, Daus Mini kini mendadak mengunci akun Instagramnya.
Bahkan, istri Daus Mini, Shelvia Hana Wijaya turut mengikuti jejak suami dengan memprivasi akun media sosialnya.
Bungkamnya Daus Mini ini disebut sebagai buntut viralnya video detik-detik Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok mengejar mobil sang komedian.
Keduanya terlibat aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya tim patroli berhasil menghentikan laju kemudi mobil Fortuner hitam milik Daus Mini.
Menilik video yang diunggah akun Instagram @dreamteam_restrodepok, mobil yang dikendarai Dua Mini terlihat memakai lampu rotator atau strobo.
Video aksi kejar-kejaran Daus Mini dengan polisi itu pun sontak viral dan ramai dikomentari warganet.
"Oalah ini toh yang sering lewat margonda nyalain lightbar pake plat sipil belakangnya A*S kalo ga salah," tulis netizen.
"Model ginian sih kl gw dibelakangnya, kasih lampu jauh aja sepanjang jalan," timpal yang lain.
"Sikat abis yang model gitu. Arogan dan bikin susah pengguna jalan lain malah sering bikin nyaris celaka karena ugal-ugalan minta jalan," tulis netizen.
Baca juga: Dituding Ajari Mantan Suami Main Trading, Gigi Ruwanita Ngaku Dimaki Keluarga Doni Salmanan
Berkaitan dengan video tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan pihaknya menilang mobil milik publik figur Daus Mini pada Kamis (10/3/2022) dini hari.
"Tadi malam sekitar pukul 2 dini hari tim patroli presisi dan Polres Metro Depok melakukan kegiatan patroli, jadi ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirine strobo," ujar Eka, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube KH Infotainment.
"Terkait dengan ini dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai dengan kendaraan yang diprioritaskan," lanjutnya.
Sesuai dengan Pasal 287 ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas kata Eka, lampu strobo hanya berlaku untuk kendaraan dinas, TNI-Polri dan kendaraan yang diprioritaskan.
"Karena ini kendaraan pribadi, maka dilakkan pemeriksaan dan dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman kurungan 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu," bebernya.
Selain melakukan pelanggaran dengan memakai lampu rotator, plat nomor kendaraan Daus Mini ternyata palsu.

Baca juga: Waduh! Kedapatan Pasang Rotator, Mobil Artis Daus Mini Diamankan Polisi, Begini Kronologinya
Meski demikian, mobil Fortuner hitam milik artis 34 tahun ini dipastikan bukan kendaraan bodong, mengingat terdapat kesamaan antara STNK dan nomor mesin.
"Terkait dengan STNK yang dilakukan pemeriksaan sesuai dengan nomor mesin kendaraan tersebut, namun untuk nomor polisinya tidak sesuai maka dilakukan penilangan," jelasnya.
Selain itu dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus, berujar mobil Daus Mini diamankan pihaknya pada dini hari tadi saat melintas di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji.
"Iya betul. Karena kan banyak pelanggaran pada (mobil) dia. Tapi nanti biar dijelaskan lebih lanjut oleh pimpinan," ujar Winam dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3/2022).
Winam berujar, mobil tersebut dikejar dari kawasan Jalan Raya Juanda hingga ke Margonda.
Setelah dikejar, akhirnya mobil berwarna hitam tersebut berhasil diberhentikan di kawasan Jalan Layang UI sekira pukul 02.00 WIB.
"Pelangaran awalnya kan pakai rotator, itu menyalahi aturan karena nggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya nggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut," ungkapnya.
Mobil milik Daus Mini pun hingga kini masih disita pihak Polres Metro Depok, sementara sang komedian masih bungkam perihal ini.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official