Kabar Artis
Update Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty: Olivia Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Tak Puas
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Olivia Nathania dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
"Kami meminta, karena ini kasus penipuan CPNS bodong terbesar jadi tolong diputus yang maksimal oleh hakim jangan lebih rendah dari tuntutan JPU,” tandas Odie Hudiyanto.
Seperti diketahui Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS sejak 9 November 2021 lalu.
Dia pun kembali diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya pada dan langsung ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam.
Baca juga: Jadi Tersangka, Olivia Alami Stres, Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Ajukan Upaya Penangguhan Penahanan
Anak Nia Daniaty dan sang suami, Rafly N Tilaar dilaporkan oleh sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban penipuan CPNS.
Laporan terhadap keduanya resmi terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Keduanya dilaporkan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pendaftaran surat CPNS.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto, korban penipuan Olivia Nathania berjumlah 225 orang dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official