Kemenag Buka Kuota 25 Ribu Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Syaratnya

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengurus sertifikasi halal, saat ini dibuka kuota 25 ribu UMK secara gratis

Editor: Hajrah
Kemenag (BPJH)
Label halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag.(BPJPH) 

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain; 
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB); 
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB); 
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun; 
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller). 

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait; 
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi; 
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Baca juga: Sertifikasi Halal Sudah Jadi Kewenangan Pemerintah, Wakil Ketua MUI Kaltara Syamsi Sarman Minta Ini

Di Kaltara, UMKM Geber Sertifikasi Halal

Ketua Rumah Usaha Kecil dan Menengah Kalimantan Utara (RumahKU), Mardiah beber sederet program prioritas yang akan dijalankan dalam pembinaan UMKM khususnya di Kabupaten Bulungan.

Ia menuturkan kepengurusan yang berjalan akan berfokus mendampingi anggota RumahKU untuk mengurus izin.

Menurut Mardiah, masih banyak pelaku UMKM Bulungan yang belum memiliki beberapa perangkat perizinan yang vital untuk usaha , seperti izin pangan industri rumah tangga (PIRT) atau nomor izin berusaha (NIB) hingga sertifikasi halal.

Hal ini ia ungkapkan dalam Virtual Talkshow bersama Manager TribunKaltara.com, Sumarsono, Rabu (9/3/2022).

“Fokus kami di sini membuat izin edar untuk teman-teman UMKM, karena di 2024 kalau tidak ada izin edar seperti PIRT itu nanti tidak boleh berjualan jadi ditarik, jadi sementara program kami itu membantu teman-teman untuk izin NIB dan PIRT,” kata Mardiah.

“Kalau persentase yang sudah punya izin mungkin sudah sampai 50 persen, tapi sekali lagi di kami ini ada UMKM-UMKM baru, yang belum sepenuhnya paham alur terkait izin,” sambungnya.

Tak hanya itu, Mardiah yang baru saja terpilih menjadi Ketua RumahKU untuk periode 2022-2025 juga mengaku akan mengadakan pelatihan bagi sekitar 200 anggotanya, khususnya terkait pelatihan promosi produk.

Menurut dia pelatihan promosi produk khususnya untuk promosi secara online cukup penting, mengingat di masa pandemi penjualan secara online menjadi andalan pelaku usaha.

“Pelatihan itu memang sebenarnya sudah ada, ke depan kami akan adakan lagi khususnya untuk yang belum pernah ikut,” ujarnya.

“Teman-teman ada yang sudah berjualan di marketplace sana, dan kalau pandemi ini sekarang kami lewat online, Instagram, Facebook dan WhatsApp group,” ungkapnya.

Mardiah akan merancang berbagai pelatihan untuk melengkapi ketentuan legalitas UMKM, seperti pelatihan pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved