Berita Nunukan Terkini
Sertifikasi Halal Sudah Jadi Kewenangan Pemerintah, Wakil Ketua MUI Kaltara Syamsi Sarman Minta Ini
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang selama ini diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang selama ini diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.
Hal itu dia sampaikan melalui laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," ujar Yaqut Cholil Qoumas melalui postingan di Instagram resminya.
Baca juga: Baru Tiga Pelaku Usaha yang Ajukan Sertifikasi Halal di Kantor Kementeriang Agama Tana Tidung
Sehingga penetapan label halal secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Peraturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca juga: PENGUMUMAN, MUI Pastikan Vaksin Corona Sinovac Halal dan Suci, Kapan Izin Penggunaan Terbit?
Wakil Ketua (Waketu) MUI Kaltara, Syamsi Sarman mengatakan meski labelisasi halal suatu produk diterbitkan BPJPH, namun proses kajian halal tetap oleh MUI.
"Jadi yang memeriksa halal atau tidaknya suatu produk itu MUI. Ilmunya ada di kami. Setelah hasil kajian Komisi Fatwa MUI dinyatakan halal, barulah diserahkan kepada Kemenag untuk ditetapkan SK. Jadi Kemenag hanya diposisi menetapkan ketetapannya," kata Syamsi Sarman kepada TribunKaltara.com, Senin (14/03/2022), pukul 12.00 Wita.
Menurut Sarman, peralihan labelisasi halal kepada BPJPH, lantaran dari aspek regulasi MUI tidak mempunyai fungsi eksekusi terhadap produk yang tidak memiliki sertifikasi halal.
Baca juga: Terima 300 Permohonan Halalisasi Produk Makanan dari 2 Daerah, MUI Kaltara Beber Kendala di Nunukan
"Titik lemahnya MUI di situ. Katakanlah produsen-produsen yang tidak mau melakukan halalisasi, MUI tidak punya dasar untuk menindak. Karena MUI hanya lembaga sosial kemasyarakatan. Sehingga ditunjuklah Kemenag," ucapnya.
Sehingga ke depan, kata Sarman kekuatan pemaksaan terhadap produsen yang tidak mau melakukan labelisasi halal, Kemenag punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
Dia meminta kepada pemerintah agar tidak menjadi rekanan produk makanan atau minuman yang belum memiliki sertifikasi halal.
"Kami beri masukan kepada pemerintah, supaya ketika ada kegiatan pemerintahan ataupun jamuan makan bersama dengan tamu, gunakanlah restoran yang sudah sertifikasi halal. Termasuk makanan catering," ujarnya.

Soal Logo Halal, Sarman Tak Ambil Pusing
Perihal logo halalisasi yang menjadi pembicaraan publik, Sarman mengaku tak mau ambil pusing.