Berita Tana Tidung Terkini

Baru Tiga Pelaku Usaha yang Ajukan Sertifikasi Halal di Kantor Kementeriang Agama Tana Tidung

Sebanyak tiga pelaku usaha di Kabupaten Tana Tidung yang telah mengajukan pengurusan sertifikasi halal di Kantor Kementerian Agama.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Anggota Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Tana Tidung, Sulistyo. 

RIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Sebanyak tiga pelaku usaha di Kabupaten Tana Tidung yang telah mengajukan pengurusan sertifikasi halal di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung.

Anggota Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Tana Tidung, Sulistyo mengatakan, pengurusan sertifikasi tersebut masih dalam proses sampai sekarang.

"Akhir 2021 itu cuma 3 pelaku usaha yang mengajukan. Kebetulan ada program Sehati (sertifikasi halal gratis), jadi pengurusannya waktu itu gratis. Sekira lebih dari 10 produk yang disertifikasikan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Nunukan PPKM Level 1, Bupati Asmin Laura Sebut Aktivitas Pelaku Usaha Kembali Menggeliat

Dia mengatakan, di tahun 2024 nantinya, setiap produk wajib memiliki sertifikat halal.

"Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Jadi nanti, setiap produk yang dijual harus ada sertifikat halal.

Terkadang kan ada warung makan yang kerjasama dengan pemerintah. Jadi dilaporannya nanti harus ada sertifikasi halalnya," ungkapnya.

Baca juga: Peran Penting Pelabuhan Bongkar Muat Kelapis Malinau, Pelaku Usaha Sebut Akses Jalan Butuh Perbaikan

Sementara itu dia sampaikan, setiap pelaku usaha sebenarnya dapat mengajukan sertifikasi halal secara mandiri di aplikasi Sihalal.

Hanya saja, kata dia, para pelaku usaha ini ingin mencari yang gratis.

"Sekarang pun bisa mendaftar, tapi yang berbayar. Bayarnya berapa saya kurang tau juga," ucapnya.

Aktivitas pelaku usaha di Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
(TribunKaltara.com / Mohammad Supri)
Aktivitas pelaku usaha di Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TribunKaltara.com / Mohammad Supri) (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)

Dia mengimbau kepada pelaku usaha di Tana Tidung, agar segera mengurus sertifikasi halal. Mengingat di tahun 2014, setiap produk wajib memiliki sertifikat halal.

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Pelaku Usaha di Kaltara: Kami Tidak Memiliki Masalah Itu

"Nanti dalam 4 tahun, itu dimonitoring sama BPJPH. Ditinjau masih sama nggak produknya sama waktu pertama diperiksa, bahan-bahannya dan cara kerjanya," katanya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved