Berita Nunukan Terkini

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal, Botol Miras Dihancurkan Pakai Dibuldoser

Ribuan barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Nunukan Kalimantan Utara yakni miras, ballpress, kosmetik tanpa izin, rokok dan BBM.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan kembali memusnahkan ribuan barang ilegal hasil tegahan kepabeanan periode 2024 hingga September 2025, Selasa (14/10/2025), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan kembali lakukan pemusnahaan ribuan barang ilegal hasil tegahan kepabeanan periode 2024 hingga September 2025.

Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Nunukan dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Tarakan. Total nilai barang mencapai Rp 967,58 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 436 juta,” ujar Danang kepada TribunKaltara.com, Selasa (14/10/2025), pagi.

Lebih lanjut, Danang mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang. 

Baca juga: 4.056 Miras di Malinau Dimusnahkan Pakai Alat Berat, Dikubur di Lubang Sedalam Tiga Meter

Untuk hasil tembakau, barang dibuka kemasannya lalu dibakar di halaman KPPBC Nunukan, minuman keras atau miras mengandung etil alkohol dituangkan ke dalam jirigen lalu digiling menggunakan bulldozer.

"Sementara untuk ballpress pakaian bekas, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dirusak, dan dipendam di TPA Mamolo Nunukan," ucap Danang.

Adapun kosmetik, makanan, pakan ternak, bahan kimia pertanian, serta oli dan bahan bakar minyak dibuka kemasannya, dicampur cairan deterjen, lalu dipendam di lokasi yang sama.

“Setiap jenis barang dimusnahkan dengan metode berbeda, agar benar-benar tidak bisa digunakan kembali,” ujar Danang.

Menurut Danang, pemusnahan ini merupakan bukti nyata peran Bea Cukai sebagai Community Protector pelindung masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

Bea dan Cukai Nunukan musnahkan barang 02 14102025.jpg
PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan kembali memusnahkan ribuan barang ilegal hasil tegahan kepabeanan periode 2024 hingga September 2025, Selasa (14/10/2025), pagi.

Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan kepabeanan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah perbatasan dari penyelundupan barang ilegal.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat perbatasan. Kami ingin memastikan barang-barang berisiko tidak beredar kembali,” pungkasnya.

Berikut Barang Yang Dimusnahkan:

- Rokok sebanyak 3.240 batang

- Minuman beralkohol 1.212 botol dan 648 kaleng

- Ballpress pakaian bekas 147 koli

- Kosmetik tanpa izin BPOM 12.064 paket

- Makanan dan pakan ternak ilegal 275 karung

- Bahan kimia pertanian 25 paket

- Oli dan bahan bakar minyak 1.260 botol dan 900 liter

(*)

Penulis: Februanus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved