Berita Nunukan Terkini
Kebakaran Pasar Mansalong, Polres Nunukan Kaltara Tetapkan Satu Tersangka, Berikut Motifnya
Polres Nunukan menetapkan satu tersangka dari musibah kebakaran beberapa waktu lalu yang menelan kerugian cukup besar.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan satu tersangka dari musibah kebakaran beberapa waktu lalu yang menelan kerugian cukup besar.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 55 Kepala Keluarga (KK) di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan kehilangan tempat tinggal setelah 53 unit rumah mereka ludes terbakar pada Minggu (14/09/2025) dini hari.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengaku, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kebakaran di Jalan Maramis, RT 02, area pasar Mansalong.
"Unit Reskrim Polres Nunukan sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan satu orang diduga kuat penyebab kebakaran di Mansalong. Motif tersangka membakar pasar, terdorong rasa sakit hati," kata AKBP Bonifasius Rumbewas kepada TribunKaltara.com, Senin (13/10/2025), sore.
Baca juga: PT SIL-SIP Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Mansalong, Nunukan

Saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti yang mengarah pada perbuatan pembakaran. Termasuk rekaman CCTV di lokasi kebakaran.
Bonifasius membantah bahwa pembakaran areal pasar Mansalong berhubungan dengan pertandingan sepak bola.
"Intinya orang ini, warga Lumbis, sakit hati. Untuk jelasnya nanti saya sampaikan di press release. Tidak ada hubungannya dengan pertandingan sepak bola. Tersangka ada di Rutan Polres Nunukan," ucapnya.
Informasi sebelumnya, sebanyak 3 unit banguan asrama dan 48 unit ruko di Jalan Maramis RT 02, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, hangus terbakar dalam peristiwa Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 03:00 Wita.
Baca juga: Kisah Sedih Zahra Korban Kebakaran di Tarakan, Bersiap Berangkat Jualan ke Pantai, Rumah Terbakar

Akibat kejadian itu, sebanyak 107 KK dengan 314 jiwa kehilangan tempat tinggal dan usaha.
Kebakaran diperkirakan membawa dampak kerusakan fasilitas umum dan tempat usaha senilai Rp19.278.000.000.
Mempertimbangkan dampak sosial akibat kebakaran, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat dengan membangun posko penanganan kebakaran dan menyalurkan bantuan kepada korban.
Penulis : Febrianus Felis
DPRD Nunukan Dorong Percepatan Pemekaran Pulau Perbatasan |
![]() |
---|
HUT Nunukan jadi Titik Balik Perkuat Ekonomi Pesisir, DPRD Dorong Perda Stabilitas Harga Rumput Laut |
![]() |
---|
DPRD Harap HUT ke-26 Nunukan Kaltara, Arpiah Jadi Titik Awal Pembangunan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Nunukan Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Pembangunan |
![]() |
---|
Dongeng Tidung Si Dokter Cilik, Aksi David Warnai Semarak HUT ke-26 Nunukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.