Berita Nunukan Terkini

Kebakaran Pasar Mansalong, Polres Nunukan Kaltara Tetapkan Satu Tersangka, Berikut Motifnya

Polres Nunukan menetapkan satu tersangka dari musibah kebakaran beberapa waktu lalu yang menelan kerugian cukup besar. 

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
PENETAPAN TERSANGKA - Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan bahwa Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan satu tersangka dari musibah kebakaran beberapa waktu lalu yang menelan kerugian cukup besar di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Senin (13/10/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan satu tersangka dari musibah kebakaran beberapa waktu lalu yang menelan kerugian cukup besar. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 55 Kepala Keluarga (KK) di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan kehilangan tempat tinggal setelah 53 unit rumah mereka ludes terbakar pada Minggu (14/09/2025) dini hari. 

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengaku, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kebakaran di Jalan Maramis, RT 02, area pasar Mansalong.

"Unit Reskrim Polres Nunukan sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan satu orang diduga kuat penyebab kebakaran di Mansalong. Motif tersangka  membakar pasar, terdorong rasa sakit hati," kata AKBP Bonifasius Rumbewas kepada TribunKaltara.com, Senin (13/10/2025), sore.

Baca juga: PT SIL-SIP Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Mansalong, Nunukan

API MELAHAP RUMAH - Kebakaran besar yang melanda permukiman padat penduduk di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Minggu (14/09/2025) dini hari.
API MELAHAP RUMAH - Kebakaran besar yang melanda permukiman padat penduduk di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Minggu (14/09/2025) dini hari. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Iptu Dony)

Saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti yang mengarah pada perbuatan pembakaran. Termasuk rekaman CCTV di lokasi kebakaran.

Bonifasius membantah bahwa pembakaran areal pasar Mansalong berhubungan dengan pertandingan sepak bola.

"Intinya orang ini, warga Lumbis, sakit hati. Untuk jelasnya nanti saya sampaikan di press release. Tidak ada hubungannya dengan pertandingan sepak bola. Tersangka ada di Rutan Polres Nunukan," ucapnya.

Informasi sebelumnya, sebanyak 3 unit banguan asrama dan 48 unit ruko di Jalan Maramis RT 02, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, hangus terbakar dalam peristiwa Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 03:00 Wita.

Baca juga: Kisah Sedih Zahra Korban Kebakaran di Tarakan, Bersiap Berangkat Jualan ke Pantai, Rumah Terbakar

RUMAH DILAHAP API - Polisi masih lakukan penyelidikan penyebab kebakaran puluhan rumah di kawasan Pasar Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, pada Minggu (14/09/2025) dini hari.
RUMAH DILAHAP API - Polisi masih lakukan penyelidikan penyebab kebakaran puluhan rumah di kawasan Pasar Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, pada Minggu (14/09/2025) dini hari. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Iptu Dony.)

Akibat kejadian itu, sebanyak 107 KK dengan 314 jiwa kehilangan tempat tinggal dan usaha. 

Kebakaran diperkirakan membawa dampak kerusakan fasilitas umum dan tempat usaha senilai Rp19.278.000.000. 

Mempertimbangkan dampak sosial akibat kebakaran, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat dengan membangun posko penanganan kebakaran dan menyalurkan bantuan kepada korban.

Penulis : Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved