Berita Bulungan Terkini

Jadwal Sidang Bos PT PMJ Cs di PN Tanjung Selor 20 Oktober 2025, Tersangka Dititip ke Lapas Tarakan

Sesuai lokasi kejadian perkaranya, proses persidangan direncanaman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Bulungan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
SEGERA DISIDANG - Juliet dkk saat akan dibawa ke Tanjung Selor, Bulungan untuk penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, beberapa waktu lalu. (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Setelah dinyatakan P21 atau lengkap, dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara dugaan penambangan tanpa izin (ilegal mining) yang menyeret bos PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu dkk bakal berlanjut ke  proses persidangan.

Sesuai lokasi kejadian perkaranya, proses persidangan direncanaman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Ari Wibowo mengungkapkan, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, dalam hal ini Bareskrim Polri, oleh JPU selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke PN Tanjung Selor pada Jumat (10/10/2025). Sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Tanjung Selor

“Berkas perkara sudah resmi kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Jumat (10/10/2025) lalu. Sekarang ini kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Ari, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Mabes Polri Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Bulungan, Juliet Akan Disidang di Tanjung Selor

DILIMPAHKAN - Tersangka kasus dugaan tambang ilegal Juliet Kristianto Liu ( Jaket Hiam ) dkk saat tiba di pelabuhan Tanjung Selor, setelah sebelumnya diterbangkan dari Jakarta ke Tarakan, Kalimantan Utara. (istimewa)
DILIMPAHKAN - Tersangka kasus dugaan tambang ilegal Juliet Kristianto Liu ( Jaket Hiam ) dkk saat tiba di pelabuhan Tanjung Selor, setelah sebelumnya diterbangkan dari Jakarta ke Tarakan, Kalimantan Utara. (istimewa) (ISTIMEWA)

Ia menjelaskan, seluruh terdakwa termasuk Juliet Kristianto Liu kini dititipkan  di rumah tahanan Lapas Tarakan, menunggu proses persidangan. “Para terdakwa sudah dititipkan di Lapas Tarakan,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut dia, pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Lapas. 

Ari menambahkan, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap Juliet Kristianto Liu, yang sebelumnya sempat menjadi borun, bahkan masuk dalam daftar pencarian internasional (Red Notice) sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Pengawasan sepenuhnya di lapas, karena sudah dilimpahkan,” tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari laman https://sipp.pn-tanjungselor.go.id, sidang perdana perkara tambang ilegal ini bakal digelar pada 20 Oktober 2025 mendatang di PN Kelas IB Tanjung Selor

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik, lantaran aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan di kawasan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara ini, disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah.

Sebelumnya, PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 miliar sebagai pokok pidana, serta pidana denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan. 

Putusan PN Tanjung Selor dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara. Majelis Hakim menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal menetapkan tiga terdakwa, yakni owner atau pemilik PMJ, direktur dan Kepala Tehnik Tambang  PMJ.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan..

Selain dua terdakwa, penangkapan Juliet yang terbilang sulit. Wanita yang merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara itu, bahkan sempat menjadi buronan Interpol karena kabur keluar negeri.

Baca juga: Berkas Lengkap, Tahap II Kasus Tambang Ilegal yang Menjerat Juliet Kristianto Liu Masih Mandek

SUDAH LENGKAP - Penampakan tim interpol Polri saat melakukan penangkapan terhadap Juliet Kristianto Liu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Jumat (25/07/2025).
SUDAH LENGKAP - Penampakan tim interpol Polri saat melakukan penangkapan terhadap Juliet Kristianto Liu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Jumat (25/07/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/ Akun Media Sosial Divhubinterpolriofficial)

Ia baru berhasil ditangkap setelah dalam perburuan beberapa bulan. Juliet diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (25/7/2025) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel NCB Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, serta petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. 

Terpisah, pihak PT PMJ melalui kuasa hukumnya saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved