Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nunukan Terkini

Alasan Masyarakat Adat Sembakung Desak Pemkab Nunukan Tinjau Ulang Status Sebaung

Berikut ini alasan masyarakat adat Sembakung desak Pemkab Nunukan tinjau ulang status Sebaung.

Tayang:
Penulis: Fatimah Majid | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Fatimah Majid
ASPIRASI MASYARAKAT ADAT - Tokoh adat, kepala desa, dan masyarakat Kecamatan Sembakung menyampaikan aspirasi terkait polemik tapal batas Sebaung saat RDP bersama DPRD Nunukan di Ruang Ambalat I, Senin (18/5/2026). Simak alasan masyarakat adat Sembakung mendesak Pemkab Nunukan meninjau ulang status Sebaung. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid) 

Ringkasan Berita:
  • Tokoh adat dan masyarakat Sembakung menolak wilayah Sebaung atau Sembakung 2 masuk administrasi Nunukan Selatan maupun Nunukan Barat karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa melibatkan masyarakat adat.
  • Masyarakat menilai Sembakung tertinggal meski kaya sumber daya alam seperti minyak dan sawit, sementara sebagian desa disebut belum menikmati listrik PLN dan pembangunan memadai.
  • DPRD Nunukan mendorong penyusunan perda batas kecamatan dan penataan batas desa.

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Simak alasan masyarakat adat Sembakung mendesak Pemkab Nunukan meninjau ulang status Sebaung.

Polemik tapal batas antara Kecamatan Sembakung dengan Kecamatan Nunukan Selatan dan Nunukan Barat, kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan, Senin (18/5/2026).

Tokoh adat, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat adat, kompak menolak masuknya wilayah Sebaung atau yang dikenal masyarakat sebagai Sembakung 2 ke administrasi Nunukan Selatan maupun Nunukan Barat.

Mereka menilai perubahan batas dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa melibatkan masyarakat adat maupun pemerintah desa setempat.

Ketua Adat Besar Kecamatan Sembakung, Zulkarnain, menegaskan masyarakat baru mengetahui adanya perubahan administrasi tersebut belakangan ini.

“Pertanyaan kami, kapan Sebaung atau Sembakung 2 ini masuk ke Nunukan Selatan atau Nunukan Barat? 

Kami tidak pernah tahu, tidak pernah ada sosialisasi,” kata Zulkarnain dalam forum RDP.

Menurutnya, perubahan batas wilayah tidak bisa dilakukan sepihak, karena harus melalui kesepakatan bersama serta memperhatikan sejarah dan batas alam wilayah.

“Kalau bicara sejarah, batas alam Sebaung itu masih masuk wilayah Sembakung,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum perubahan administrasi tersebut.

“Kami tidak ingin berlama-lama. 

Kalau bisa satu minggu setelah pertemuan ini sudah ada jawaban,” tegasnya.

Sembakung Disebut Tertinggal Meski Kaya Sumber Daya

Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh masyarakat menyoroti ketimpangan pembangunan yang terjadi di Kecamatan Sembakung.

Padahal wilayah tersebut dikenal memiliki sumber daya alam melimpah, mulai dari hasil hutan, minyak mentah, hingga perkebunan sawit.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved