Berita Bulungan Terkini

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tanjung Selor Kaltara, Praperadilan Juliet Cs Dinyatakan Gugur 

Juliet Kristianto Liu dkk, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan, dan dinyatakan gugur.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
PRAPERADILAN - Sidang pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Juliet dkk di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tak tinggal diam, pasca penetapan tersangka sekaligus penahanan dan penyitaan sejumlah barang bukti, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) Juliet Kristianto Liu dkk, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan praperadilan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Permohonan praperadilan, dengan nomor: 112/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, diajukan pada 11 September 2025.

Dengan klasifikasi perkara, sah tidaknya penyitaan dan penggeledahan. KDengan pihak termohon, direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Disebutkan ada beberapa poin dalam petitum permohonan yang diajukan pemohon praperadilan.

Baca juga: Mabes Polri Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Bulungan, Juliet Akan Disidang di Tanjung Selor

Di antaranya, meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap ketiga pemohon, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, menyatakan penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan termohon untuk kepentingan Penyidikan, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, meminta majelis hakim memerintahkan kepada termohon untuk menyerahkan kepada pihak-pihak darimana melakukan penyitaan atas barang-barang yang telah dilakukan penyitaan oleh termohon.

Namun semua permohonan tersebut, tidak bisa dipenuhi, setelah permohonan praperadilan dari Juliet cs dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025). 
Di mana, putusannya majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan dari Juliet dkk gugur. Hal ini karena perkara pidana terhadap para pelaku telah dilimpahkan ke PN Tanjung Selor. Dan status ketiganya, yakni Juliet, M Yusuf dan Joko Rusdiono sekarang adalah terdakwa.

Gugurnya permohonan praperadilan ini, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, pemeriksaan praperadilan gugur, karena status tersangka beralih menjadi terdakwa. 

Pihak PN Jakarta Selatan melalui humasnya, Rio Barten saat dihubungi melalui telepon tidak memberikan respons. 

Namun menurut salah satu staf PTSP PN Jakarta Selatan, yang dihubungi terpisah membenarkan adanya sidang putusan praperadilan, dengan pemohon Juliet dkk pada Senin (13/10/2025).

"Ya, hari ini ada beberapa sidang praperadilan. Salah satunya dengan pemohon Juliet Kristianto Liu dkk. Agendanya pembacaan putusan," kata staf yang enggan disebut namanya itu.

Sebelumnya diwartakan, setelah dinyatakan P21 atau lengkap, dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara dugaan penambangan tanpa izin (ilegal mining) yang menyeret bos PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu dkk bakal berlanjut ke  proses persidangan.

Sesuai lokasi kejadian perkaranya, proses persidangan direncanaman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved