Kabar Artis

Ajukan Cerai, Olla Ramlan Tak Tuntut Harta Gono Gini dari Aufar Hutapea, Hanya Minta Hak Asuh Anak

Ajukan perceraian, Olla Ramlan tak menuntut adanya pembagian harta gono gini. Melalui Kuasa Hukumnya, Olla Ramlan hanya mengajukan hak asuh

Editor: Hajrah
Instagram/ @aufar.hutapea @ollaramlan
Kuasa hukum Olla Ramlan, membenarkan gugatan cerai Olla Ramlan kepada Aufar Hutapea. ( Instagram/ @aufar.hutapea @ollaramlan) 

TRIBUNKALTARA.COM- Ajukan perceraian, Olla Ramlan tak menuntut adanya pembagian harta gono gini.

Melalui Kuasa Hukumnya, Olla Ramlan hanya mengajukan hak asuh anak.

Dibeberkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah bahwa presenter tersebut mengajukan gugatan secara e-court atau online melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya, gugatan cerai yang diajukan Olla Ramlan ditengarai adanya faktor ketidakcocokan yang sudah berlangsung cukup lama.

Mulanya, permasalahan antara Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sempat diredam oleh beberapa pihak.

Namun, keduanya lebih memilih untuk memutuskan bercerai.

Lantas, Olla Ramlan mantap mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Perceraian aktris 42 tahun ini telah teregister dengan nomor perkara 1316/Pdt.G/2022/PA.JS.

Sidang perdana perceraian keduanya dimulai 4 April 2022 tepatnya pada hari Rabu yang akan datang. Pihak pengadilan berharap kedua principal yakni Olla Ramlan dan Aufar Hutapea hadir di sidang perdana nanti.

Rencananya kasus perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea akan didamaikan atau dimediasi lebih dulu di persidangan.

Baca juga: Sempat Singgung Soal Kekerasan Fisik, Terungkap Fakta terbaru Alasan Perceraian Olla Ramlan, KDRT?

Sidang Cerai Olla Ramlan Digelar April

Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea.

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, Olla Ramlan menggugat cerai.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (24/3/2022).


Olla Ramlan mendaftarkan gugatan cerai secara daring, Rabu (23/3/2022) kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved