Waspada! Ini Daftar Investasi Ilegal Robot Trading yang Dirilis OJK, Termasuk Fahrenheit

Maraknya investasi bodong berkedok trading makin meresahkan. Tak sedikit yang jadi korban.Bahkan kerugian bisa mencapai miliaran rupiah

Editor: Hajrah
Tribunnews.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan bagi para influencer yang gemar melakukan promosi investasi namun statusnya tidak aman. Untuk itu masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila ditawari investasi (Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTARA.COM- Maraknya investasi bodong berkedok trading makin meresahkan.

Banyak masyarakat yang akhirnya kemudian dirugikan karena praktik-praktik ilegal ini.

Bahkan kerugian dari pada korban bisa mencapai miliaran rupiah.

Salah satu yang membuat investasi bodong makin menjamur, akibat masyarakat yang sangat mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa melakukan pendalaman terkait terkait jenis investasi yang diikuti.

Yang tengah ramai kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang mengemas judi online sebagai trading.

Dengan tipu muslihat menggaet korban untuk berinvestasi, nyatanya trading tersebut ilegal.

Terbaru, adalah robot trading yang kembali memakan korban. Salah satunya platform robot trading Fahrenheit yang sudah diidentifikasi sebagai trading ilegal.

Robot trading ini punya slogan 'Diam, Duduk Dapat Duit' sebagai bujuk rayu untuk calon nasabah. Dalam menjalankan aksinya, platform ini menjanjikan para member bahwa uang yang telah diinvestasikan tidak akan hilang atau loss karena sistem khusus milik Fahrenheit.

Dengan dalih bahwa cara kerja robot trading Fahrenheit dapat memantau dan mengamankan uang yang diinvestasikan oleh member, membuat banyak masyarakat akhirnya terbuai dan tanpa pikir panjang berinvestasi.

Terbaru, menurut data yang diunggah dalam situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai saat ini ada 11 platform robot trading yang diidentifikasi sebagai investasi ilegal, termasuk Fahrenheit, SMARTXBOT, Auto Trade Gold 4.0, Robot Trading DNA Pro, RoyalQ Indonesia, hingga Btrado. Untuk itu,  masyarakat patut berhati-hati dan waspada jika ada penawaran serupa.

Baca juga: Beda Sikap Tersangka Trading Ilegal, Doni Salmanan Sampaikan Maaf, Indra Kenz Malah Hilangkan Bukti

11 Platform Robot Trading Ilegal Dirilis OJK

Kasus robot trading ilegal kian marak. Banyak warga yang menjadi korbannya.

Terkait hal ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengungkap sejumlah kasus dugaan penipuan investasi ilegal berkedok perdagangan opsi biner dan robot trading. Salah satunya Fahrenheit.

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri menangkap Direktur PT FSP Academy Pro, Hendry Susanto, yang menjadi operator robot trading Fahrenheit.

Fahrenheit menawarkan autopilot trader yang memungkinkan trader atau konsumen bisa trading tanpa harus memperhatikan market dan berita, sebagaimana tertulis dalam lamannya.

Mereka mengeklaim sebagai perangkat lunak auto trading pertama di Indonesia yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada pasar mata uang kripto (crypto currency).

Mereka juga mengeklaim menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik.

Dalam laman tersebut juga tercantum informasi PT FSP Academy Pro yang meresmikan kantor operasional pertamanya di Gedung New Soho Capital pada 9 Oktober 2021.

Baca juga: Sosok Fakar Suhartami Pratama,Diduga Kuat Mentor Trading Indra Kenz, Perannya Hilangkan Barang Bukti

Daftar hitam

Melalui keterangan resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), platform Fahrenheit telah diblokir pada 2 Februari 2022.

Pemblokiran tersebut lantaran platform Fahrenheit masuk dalam jajaran layanan perdagangan berjangka komoditi ilegal menurut pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, dari 1.222 investasi bodong yang diblokir Bappebti, sebanyak 21 entitas dengan alamat situs yang berbeda merupakan atas nama Fahrenheit atau PT FSP Academy Pro.

Dari 21 alamat tersebut, beberapa di antaranya https://fspro.id/, https://fahrenheit.id/, http://fahrenheitbot.net/, dan https://fahrenheitbot.my.id/.

Menurut data yang diunggah dalam situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai saat ini ada 11 platform robot trading yang diidentifikasi sebagai investasi ilegal, termasuk Fahrenheit.

Baca juga: Sosok Rudy Salim, Perannya pada Kasus Trading Ilegal Indra Kenz Disorot, Ada Indikasi Pencucian Uang


Nama-nama platform itu adalah:

1. https://dutarobot.com/

2. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker

3. SMARTXBOT

4. Auto Trade Gold 4.0

5. Btrado

6. Robot Trading DNA Pro

7. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)

8. Fahrenheit Robot Trading

9. RoyalQ Indonesia

10. Robot Trading Maxima Margin

11. Robot Trading Revenue Bintang Mas

Aksi dugaan penipuan yang dilakukan Hendry Susanto melalui robot trading Fahrenheit perlahan terkuak setelah sejumlah anggotanya melapor ke polisi.

Para korban curiga karena tidak dapat melakukan pencairan dana ataupun pembatalan pembelian sejak 7 Maret 2022.

Sejak saat itu, para korban mengatakan Hendry sulit dihubungi dan akun media sosialnya juga non-aktif.

Menurut advokat Sukma Bambang Susilo, saat ini dia menjadi kuasa hukum dari 80 orang korban dugaan penipuan robot trading Fahrenheit.

Salah satu kliennya adalah artis Chris Ryan.

Sukma menjelaskan, para korban baru menyadari Fahrenheit adalah penipuan saat Bappebti mengumumkannya.

Para korban kemudian tidak dapat melakukan pencairan dana maupun pembatalan pembelian sejak 7 Maret 2022.

“Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban),” kata Chris Ryan.

Bos Robot Trading Fahrenheit Terancam 24 Tahun Penjara

Bareskrim Polri mengungkap bos investasi ilegal robot trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto bakal dijerat dengan pasal dengan hukuman maksimal.

Dia terancam hukuman 24 tahun penjara.

Diketahui, Hendry Susanto merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan menjadi pengelola investasi ilegal Fahrenheit.


Dia diduga menjadi otak dari kasus Fahrenheit.

"Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah (hukuman) ya insyaallah," ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Namun demikian, Ma'mun masih enggan merinci terkait pasal yang bakal disangkakan kepada Hendry Susanto. Hanya saja, dia terancam 24 tahun penjara.

"Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahunan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. Namun, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.

 
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.

Whisnu hanya menjelaskan bahwa Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.

Menurutnya, pelaku kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OJK Rilis 11 Investasi Ilegal Robot Trading, Ini Daftarnya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/03/24/ojk-rilis-11-investasi-ilegal-robot-trading-ini-daftarnya?page=all.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved