Kabar Artis

Gaya Permohonan Maaf Indra Kenz, Jelaskan Alasan Terjun ke Binomo, Mengaku Korban Iklan

Giliran Indra Kusuma atau Indra Kenz yang diperhadapkan Polisi ke muka publik terkait keterlibatannya dalam trading ilegal Binomo

Editor: Hajrah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim) 

TRIBUNKALTARA.COM- Giliran Indra Kesuma atau Indra Kenz yang diperhadapkan Polisi ke muka publik terkait keterlibatannya dalam trading ilegal Binomo. Sebelumnya Doni Salmanan sudah lebih dulu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menghadirkan kekasih Vanessa Khong itu dalam konferensi pers atas kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Dalam kesempatan tersebut, Indra Kenz akhirnya buka suara.

Sebelum membuka pernyataan, Indra Kenz terlebih dahulu ungkap permohonan maaf atas kasus yang sedang bergulir.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di dunia trading," ungkap Indra Kenz yang terlihat menggunakan baju Orange tahanan dilansir dari akun YouTube Intens investigasi.

Baca juga: Indra kenz Pernah Sesumbar Beli Mobil Tesla Rp 18 Miliar, Ternyata Bohong,Rudy Salim:Gak Semahal Itu

Ia mengungkap awal mula dirinya bisa terjun ke trading Binomo.

Kata Indra Kenz dia kenal Binomo dari iklan, kemudian setelah itu karena ketertarikannya, ia kemudian ikuti pelatihan tahun berikutnya yakni 2019.

"Di tahun 2018 saya mengenal Binomo Binary Option dari iklan, kemudian saya mengikuti pelatihannya, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang,"ungkapnya.

Pria asal Medan ini menampik jika disebut menipu, sebab menurutnya ia tak pernah berniat melakukan itu. Terlebih kata Indra Kenz yang orang tuanya tak pernah mengajarkan hal salah demikian.

"Dari awal tidak ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Karena orang tua saya tidak mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi,"pungkasnya.

Baca juga: Sesumbar, Deddy Corbuzier Bakal Kembalikan 2 Kali Lipat Dana dari Indra Kenz jika Diminta Polisi

Penyidik Perlihatkan Uang Rp 1,1 Miliar Milik Indra Kenz

Barang bukti yang disita dari Indra Kenz turut dibawa dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

Satu di antaranya gepokan uang senilai Rp1,1 miliar.

Uang pecahan Rp100 ribu tersebut dikemas dalam 3 bungkus plastik secara terpisah.

Rinciannya, plastik pertama Rp925 yang disita dari bank BCA milik Indra Kenz.

Selain itu, bungkusan uang Rp 103 juta yang disita dari payment gateway xendit dan Rp214 juta platform indodox. Dengan begitu, total ada Rp1,1 miliar.

"Uang disini ada sekitar Rp1,1 miliar," ujar Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

Selain itu, kata Chandra, penyidik juga menyita mobil Tesla hingga Ferarri milik Indra Kenz.

Termasuk, sejumlah rumah hingga rekening milik tersangka.

"Untuk aset yang telah kita sita ada Rp5,5 miliar," pungkasnya.

Baca juga: Beda Sikap Tersangka Trading Ilegal, Doni Salmanan Sampaikan Maaf, Indra Kenz Malah Hilangkan Bukti

Ngotot Tak Mengaku Sebagai Affiliator

Bareskrim Polri mengaku tak masalah Indra Kesuma alias Indra Kenz terus membantah menjadi affiliator dalam platform Binomo.

Korps Bhayangkara menyatakan tidak akan mengejar pengakuan.

"Masalah pengakuan dia tidak mengaku kami penyidik tidak mengejar itu. Kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," ujar Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Chandra mempersilakan Indra Kenz terus berkelit mengenai kasus yang kini tengah menjeratnya.

Menurutnya, tugas Polri untuk membuktikan terkait kasus tersebut.

"Karena memang keterangan terdangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," pungkas Chandra.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah tergabung menjadi affiliator dalam platform Binomo.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu mengaku hanya sebagai pengguna saja.

Hal itu diungkapkan Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).


Dalam kesempatan itu, Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam.

Baca juga: Sosok Fakar Suhartami Pratama,Diduga Kuat Mentor Trading Indra Kenz, Perannya Hilangkan Barang Bukti

Minta maaf, Tangan Indra Kenz Masih Diborgol

Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, dihadirkan dalam perilisan di Mabes Polri.

Pantauan Tribunnews di lokasi, Indra Kenz menggunakan baju bertuliskan tahanan berwarna oranye lengkap dengan kaca mata dan masker berwarna biru muda. 

Tidak hanya itu, kedua tangan Indra Kenz juga terlihat diborgol.

Dalam kesempatan yang sama, Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya khususnya dalam dunia trading. 

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," kata Indra Kenz di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). 

Crazy Rich asal Medan itu pun membeberkan awal dirinya mengenal dunia trading dan menjadikan konten dalam kanal YouTube pribadi miliknya. 


"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," tutur Indra Kenz. 

Bahkan diakuinya, ia tak berniat sedikitpun untuk merugikan banyak orang atas aksinya tersebut.

"Tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," ucap Indra Kenz. 

 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved