Kabar Artis

Indra Kenz Keukeuh dengan Pendiriannya, Ngaku Bukan Affiliator, Perannya Hanya Sebagai Pemain Biasa

Meski sudah menjadi tersangka kasus trading ilegal Binomo, Indra Kenz keukeuh terhadap pendiriannya yang mengaku bukan affiliator Binomo

Editor: Hajrah
Instagram/@indrakenz
Tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditahan. Polisi memutuskan untuk menahan Indra Kenz, setelah sebelumnya selebgram tersebut sudah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan. (Instagram/@indrakenz) 

TRIBUNKALTARA.COM- Meski sudah menjadi tersangka kasus trading ilegal Binomo, Indra Kenz keukeuh terhadap pendiriannya yang mengaku bukan affiliator Binomo.

Menurutnya, ia hanya pemain biasa seperti yang lain.

Awal mulai ia terjun menggeluti Binomo diakui dari iklan yang saat itu cukup massif ditawarkan.

Ia kemudian mengikuti pelatihan lalu membuat konten edukasi Binomo melalui platform YouTube channel pribadinya.

Lebih lanjut, Indra Kenz mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang.

Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi.

Sebab, banyak jenis investasi yang ternyata ilegal dan memiliki risiko tinggi.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,"ungkapnya saat gelar kasus di Bareskrim Polri seperti dilansir dari YouTbe Intens Investigasi.

Meski terus membantah, menurut Bareskrim Polri, tak ada yang berubah. Pihaknya mengaku tak masalah Indra Kesuma alias Indra Kenz terus membantah menjadi affiliator dalam platform Binomo.

Pihak Kepolisian menegaskan tidak pernah mengejar pengakuan tersangka, namun semua mengacu pada barang bukti yang sudah ada.

Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca juga: Terungkap, Begini Rupanya Modus Indra Kenz Sembunyikan Aset Rp 58 Miliar, Hingga Tak Dilacak Polisi

Sudah Rp 55 Miliar Aset Indra Kenz Disita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melaporkan hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah mencapai Rp55 miliar.

"Untuk aset yang sudah kita sita total ada 55 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Chandra menjelaskan aset-aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1,1 miliar dari sejumlah rekening milik Indra Kenz. Lalu, 6 unit rumah di kawasan Tangerang dan Sumatera Utara.

Selanjutnya, dua mobil Tesla, mobil merek Ferrari hingga jam tangan dan barang mewah milik Indra Kenz yang telah disita. Adapun aset yang disita diprediksi bakal terus bertambah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved