Kabar Artis
Terungkap, Begini Rupanya Modus Indra Kenz Sembunyikan Aset Rp 58 Miliar, Hingga Tak Dilacak Polisi
Polisi membenarkan adanya indikasi Indra Kenz menyembunyikan sejumlah aset miliknya agar tak ikut disita
TRIBUNKALTARA.COM- Polisi membenarkan adanya indikasi Indra Kenz menyembunyikan sejumlah aset miliknya agar tak ikut disita.
Terungkap fakta baru dalam gelar kasus yang digelar Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022), bahwa Indra Kenz terbukti menyembunyikan aset senilai Rp 58 miliar.
Hal tersebut berdasarkan pendalaman dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun modus Indra Kenz, adalah dengan memanfaatkan kripto atau mata uang digital.
Saat ini menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, baru sekitar Rp 58 miliar yang terdeteksi. Namun dipastikan akan terus bertambah seiring dengan proses pelacakan yang terus dilakukan.
"Masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita. Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kita tangani," jelas dia.
Sebelumnya sudah muncul dugaan kuat Indra Kenz sembunyikan aset senilai Rp 78 miliar dalam bentuk mata uang kripto.
Hal tersebut muncul setelah viral sebuah akun twitter bernama @anvie yang membongkar terkait adanya transaksi yang terlihat melonjak tajam pada sebuah koin kripto pada 17 Maret lalu.
Polisi langsung gerak cepat melakukan pendalaman hingga akhirnya terkuak fakta bahwa memang ada aset senilai Rp 58 miliar yang sempat terdata dilarikan ke luar negeri oleh Indra Kenz dalam bentuk kripto.
Untuk diketahui, kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia. Dalam mata uang kripto memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.
Baca juga: Gara-gara Borgol, Perlakuan Polisi Saat Gelar Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz Disorot Warganet

Masih Banyak Aset Indra Kenz di Luar Negeri
Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata menyembunyikan aset Rp58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.
Hal itu setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pendalaman.
"Kita bantuan PPATK ada beberapa dana di luar negeri kita masih tracing," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Whisnu menuturkan seluruh transaksi yang pernah dilakukan oleh Indra Kenz telah terdata.