Berita Bulungan Terkini
DPRD Bulungan Sahkan Perda Retribusi TKA, Singgung Proyek Pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
DPRD Bulungan sahkan Perda Retribusi TKA, singgung proyek pembangunan KIPI Tanah Kuning Mangkupadi.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - DPRD Bulungan sahkan Perda Retribusi TKA, singgung proyek pembangunan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) di Tanah Kuning - Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca juga: Pasar Ramadan Kembali Digelar, BPBD Bulungan Ingatkan Panitia Tetap Taat Protokol Kesehatan Covid-19
"Dengan adanya pembangunan KIPI, dan hydro power dari PLTA, tidak menutup kemungkinan banyak TKA yang akan masuk. Kita harapkan, dengan masuknya TKA itu, daerah juga mendapat manfaat dalam bentuk retribusi," ungkap Ketua DPRD Bulungan, Kilat Bilung usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA di Ruang Sidang Datu Adil Kantor DPRD Kabupaten Bulungan, Senin (28/3/2022).
Adapun perhitungan retribusi, dibeberkan Kilat Bilung, akan ditetapkan per orang dan dibayarkan oleh perusahaan yang memperkerjakan TKA.
Retribusi tersebut, akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulungan.
"Retribusi itu dihitung dari per TKA.Tapi saya lupa nominalnya berapa. Ada sudah diatur. Harapan kami, dengan penetapan perda retribusi penggunaan TKA ini, dapat meningkatkan PAD. Nanti pemerintah segera menyosialisasikan ini," ucapnya.
Terpisah, Bupati Bulungan Syarwani mengapresiasi pengesahan Perda Retribusi Penggunaan TKA.
Syarwani berjanji akan menampung masukan yang disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan.
Bahkan, Syarwani berkomitmen, akan segera melakukan sosialisasi Perda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kepada badan usaha milik swasta atau lainnya yang menyerap tenaga kerja dari luar Indonesia, agar aturan retribusi ini dapat terealisasi.
"Pengesahan Perda ini adalah upaya strategis kita untuk meningkatkan PAD. Dalam rangka menghadapi gelombang perubahan akibat kegiatan investasi di daerah," ucapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kabupaten Bulungan Senin 28 Maret 2022, Waspada Nanti Malam Hujan Petir
Ia juga mengingatkan, kepada jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk memberikan layanan maksimal kepada TKA yang bekerja dan beraktivitas di daerah ini.
Sementara itu, untuk penarikan retribusi kepada TKA, kata Syarwani harus sejalan dengan layanan optimal yang mereka terima.
"Jangan sampai perda ini kita laksanakan. Tapi, kita tidak mampu berikan layanan maksimal," ucapnya.
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi