Berita Tarakan Terkini

Pejabat Tak Diperbolehkan Open House Saat Idul Fitri, Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Mudik

Persyaratan mudik 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dirilis Presiden Joko Widodo.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas vaksinasi booster belum lama ini dilakukan di Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Persyaratan mudik 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dirilis Presiden Joko Widodo.

Meskipun belum ada secara resmi tertulis, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan hal tersebut pada jumpa pers secara virtual pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Di antaranya Presiden RI mengumumkan syarat perjalanan dan mengambil langkah pelonggran. Di dalamnya juga memuat kebijakan seperti pejabat masih tetap tidak diperbolehkan open house.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri tak Wajib Karantina, Satgas Covid-19: Pekerja Migran Tetap Diperiksa

Termasuk juga aturan booster atau suntikan ketiga bagi yang ingin berlibur di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.

Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, ia mengakui sudah mendengar dan membaca berita yang dirilis dari media nasional terkait pernyataan Presiden Joko Widodo.

Namun lanjutnya secara tertulis, pihaknya masih menunggu dari pusat.

“Kalau dari media sudah banyak dengar, boleh kegiatan peribadatan selama puasa. Tetap prokes. Kemudian pejabat tidak boleh open house dan bukber,” urainya.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Pelayanan Vaksinasi di Pelabuhan Speedboat Malinau Ramai Peminat

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang mau berangkat diharapkan sudah melaksanakan booster.

“Saya kira kita tunggu saja instruksi resminya. Tapi secara informal melalui media sudah kita dengar. Ini juga tujuan pemerintah sebenarnya agar masyarakat sehat, lebih aman dan angka kasus terkendali,” tegasnya.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Termasuk juga tentu berpengaruh terhadap percepatan vaksinasi booster yang saat ini masih di angka 9,36 persen berdasarkan data pada tanggal 27 Maret 2022 kemarin.

“Karena kita sudah akan memasuki fase endemic. Fase endemi itu nanti akan lebih longgar. Kalau lebih longgar tapi pertahananya kurang bagus, khawatir terjadi lagi,” ujarnya.

Baca juga: Mudik Dibolehkan, Wapres Beri Kemungkinan Vaksin Booster Untuk Syarat Perjalanan, Tak Pakai Tes PCR

Namun sebenarnya lanjut Khairul, tujuan pemerintah baik dan demi menjaga kondisi masyarakat di Indonesia.

“Kalau bisa booster dijalankanlah. Kesadaran diri sendiri, karena ini juga untuk mereka kok. Kalau sudah booster, kita bisa lebih confidence lebih percaya diri mungkin untuk membuka lebih melonggarkan lagi,” urainya.

Bahkan lanjutnya, jika sudah yakin kondisi tubuh didukung dengan vaksinasi booster, bisa jadi sudah bisa sampai melepas masker.

“Kan kita sudah mau masuki fase endemic. Maka salah satunya ya melalui vaksinasi,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved