Berita Bulungan Terkini

80 ASN Terima SK Bupati Bulungan, BKPSDM Sebut Tujuh Formasi CPNS Tahun 2021 Masih Belum Terisi

80 ASN terima SK Bupati Bulungan, BKPSDM sebut tujuh formasi CPNS tahun 2021 masih belum terisi.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Bupati Bulungan Syarwani Memberikan SK CPNS Kesalah satu Peserta Formasi Tahun 2021 di Gedung Serbaguna BKPSDM Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - 80 ASN terima SK Bupati Bulungan, BKPSDM sebut tujuh formasi CPNS tahun 2021 masih belum terisi.

Sebanyak 80 calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), di Gedung Serbaguna BKPSDM Bulungan, Rabu (30/3/2022).

Tak hanya itu, Pemkab Bulungan akan melakukan evaluasi selama tiga bulan.

Suasana Antrean Maju Ke Depan Mimbar Satu-Persatu Para Peserta CPNS Formasi Tahun 2021 Mengambil SK-Bupati dari Petugas BKPSDM Rabu (30/3/2022).
(TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)
Suasana Antrean Maju Ke Depan Mimbar Satu-Persatu Para Peserta CPNS Formasi Tahun 2021 Mengambil SK-Bupati dari Petugas BKPSDM Rabu (30/3/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI) (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Apabila terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi

Bupati Bulungan, Syarwani berharap kepada PNS yang sudah menerima SK untuk segera melakukan penyesuaian dan tetap menjadi sosok yang berdedikasi, loyalitas dan memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Segera membangun sinergitas dengan ASN yang sudah ada,” ungkap Syarwani usai menyerahkan SK CPNS.

Kemudian, kata Syarwani, PNS juga harus tetap menjaga etikanya serta menjaga nama baik Pemkab Bulungan.

Khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran kedisiplinan dan penyakit masyarakat.

“Satu orang yang berbuat pasti akan berdampak secara luas. Jadi, saya minta jaga nama baik Pemkab Bulungan,” ungkapnya.

Kendati demikian sebelumnya sudah ada beberapa ASN yang dipecat karena melanggar hukum.

Bahkan, pada tahun 2021 ada satu orang yang dipecat karena tersandung kasus narkoba.

“Hukumannya di atas 5 tahun. Otomatis yang bersangkutan kita berhentikan,” ucapnya.

Selain itu, Syarwani memberikan contoh kasus pelanggaran hukum lainnya, yaitu ada juga ASN yang dipecat karena melanggar kedisiplinan.

Apalagi saat ini sudah ada regulasi terbaru yang mengatur hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved