Kabar Artis

Punya Penghasilan dari Hasil Ngonten di OnlyFans, Dea Ngaku Masih Dapat Jatah Jajan dari Orangtua

Nama Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea OnlyFans masih hangat diperbincangkan menyusul statusnya yang sudah menjadi tersangka kasus pornografi

Editor: Hajrah
Instagram/ @deaonlyfans21
Polisi membeberkan fakta baru perihal pendapatan yang diperoleh Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dari hasil jualan konten asusila. Diketahui, Dea bisa mendapat keuntungan hingga Rp 20 juta dalam satu bulan. (Instagram/ @deaonlyfans21) 

TRIBUNKALTARA.COM- Nama Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea OnlyFans masih hangat diperbincangkan menyusul statusnya yang sudah menjadi tersangka kasus pornografi.

Sebelumnya, ia mengaku meraup cuan hingga Rp 20 juta dari aktivitasnya berjualan konten asusila di OnlyFans.

Saat ini Polisi sedang mendalami keterkaitan pihak lain selain Dea OnlyFans.

Pasalnya ada dugaan, dirinya memiliki lawan main seorang pria saat melakukan aksinya itu.

Meski sudah punya pendapatan sendiri dari OnlyFans, rupanya Dea masih mendapat jatah jajan atau uang saku dari orang tuanya.

Hal itu diungkapkan Dea dalam tayangan YouTube Channel Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cuan dari Konten Asusila, Polisi Beber Penghasilan Dea OnlyFans, Mampu Raup Rp 20 Juta Perbulan

Bahkan menurut penuturan Dea, besaran uang yang ia terima dari orang tuanya jauh lebih besar ketimbang hasil ngonten di OnlyFans.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Dea berulang kali meminta maaf dan mengaku akan kooperatif menjalani pemeriksaan. Ia bahkan mengaku siap membantu kepolisian membongkar praktik-praktik pornografi yang terjadi di Indonesia.

Sebagai tersangka kasus pornografi, Dea OnlyFans dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.

Adapun ancaman atas kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Usai Bikin Gaduh karena Konten Asusila, Dea OnlyFans Ucap Permintaan Maaf dan Mohon Doa

Cuan dari Konten Pornografi

Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea OnlyFans meraup untung rata-rata Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per bulan dari aktivitasnya menjual konten pornografi di platform OnlyFans.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (29/3/2022).

Dea OnlyFans pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Ia dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.

Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Atas kasus tersebut polisi masih terus melakukan pendalaman dugaan indikasi lain adanya pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

Klaim uang sakunya lebih besar dari keuntungan di OnlyFans

Saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier, Dea OnlyFans mengaku uang saku yang diberikan ibunya lebih besar.

"Jujur aja, aku masih dapat uang saku dari mama, dan masih lebih banyak uang sakuku daripada dari OnlyFans,” kata Dea.

Diketahui Dea OnlyFans belakangan ini jadi sorotan usai diamankan pihak berwajib di kamar kost di Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Ternyata Keuntungan yang Diraup Dea OnlyFans dari Konten Asusila Dipakai untuk Ini, Begini Faktanya

Tawarkan diri jadi justice collaborator

Keinginan Dea Onlyfans untuk bisa menjadi justice collaborator untuk membongkar praktik kreator direspon polisi.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi.

"Nanti kita lihat," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Menurut Auliansyah, pihaknya belum menentukan sikap atas pengajuan Dea menjadi Justice collaborator karena polisi idik masih fokus melakukan penyelidikan kasus ini. Terlebih, polisi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dea Onlyfans.

"Tawarannya masih kami pertimbangkan. Karena kami masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka baru," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco berharap kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Niat baik Dea itu semata-mata ingin dilakukan kliennya untuk membantu kepolisian. agar kasus serupa tak terulang.

"Kami berharap ke depannya bisa menjadi justice collaborator untuk kepolisian. Jadi bagaimana langkah selanjutnya tak ada lagi kasus seperti Dea ke depannya," kata kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco usai mendampingi wajib lapor, Senin (28/3/2022).

Jejak Kasus DeaOnlyfans

Dea diamankan terkait dugaan pornografi terkait konten-kontennya di platform OnlyFans.

Dia baru saja viral setelah jadi bintang tamu di Podcast Deddy Corbuzier.

Dea OnlyFans dikenal sebagai konten kreator yang fokus mengunggah foto topless dan seksi untuk diperdagangkan lewat platform OnlyFans.

Ia juga kerap mempromosikan akun OnlyFans miliknya dengan mengunggah foto-foto seksinya itu melalui twitter.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti kasus penyebaran konten pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah berbagi barang bukti yang kerap digunakan Dea saat memproduksi kontennya.

Barang bukti yang disita diantaranya pakaian lingerie hingga kostum cosplay berwarna hitam dan putih.

Barang bukti itu disita dari Dea saat dilakukan penangkapan di Malang, Jawa Timur pada 23 Maret 2022 lalu.

Tak hanya itu, polisi juga menyita ponsel, laptop dan aksesoris lain yang digunakan Dea saat membuat konten untuk Onlyfans.

Dea sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, polisi tak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi baru baru ini.

Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penyidik memutuskan Dea Onlyfans menjalani wajib lapor.

Salah satunya ialah adanya permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea bakal kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Ya, karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.

Adapun Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022).

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved