Berita Kaltara Terkini

Ramadan Tahun 2022, Berikut Ini Ketentuan Ibadah yang Ditentukan Kemenag Kaltara

Pihak Kemenag memberikan isyarat diperbolehkannya aktivitas ibadah Ramadan seperti di saat normal sebelum pandemi Covid-19.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Saifi, ditemui di area Kantor Wilayah Kemenag, Tanjung Selor, Rabu (30/3/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Kemenag memberikan isyarat diperbolehkannya aktivitas ibadah Ramadan seperti di saat normal sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Saifi mengatakan, di bulan Ramadan nanti, ibadah Salat secara berjemaah dan tanpa jarak diperbolehkan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Alhamdulillah, bulan puasa ini kita diperbolehkan Salat Jamaah, Salat Jamaah di masjid musala silakan," kata Saifi, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Salat Tarawih Tahun Ini Diperbolehkan, Shaf Bisa Dirapatkan, Kemenag Tarakan Tunggu Surat Edaran

"Jaraknya sudah bisa, tapi tetap prokes memakai masker cuci tangan itu," katanya.

Terkait aturan penggunaan speaker masjid atau musala, Saifi mengatakan, pihaknya tidak melarang penggunaan speaker luar ruangan.

Baca juga: Ganjaran Salat Tarawih Malam ke-21, Ramadan Hari ke-20, Pahala Layaknya Orang Mati Syahid

Namun, pihaknya mengimbau agar penggunaan speaker di luar ruangan juga memperhatikan jam istirahat masyarakat seperti saat malam hari.

"Kemudian mikrofonnya, azan silakan pakai speaker suara keluar, pengajian silakan tapi diatur," ucapnya.

Pelaksanaan salat berjamaah di Pendopo Rumah Jabatan Gubernur Kaltara, warga dan kerabat melaksanakan pengajian dan yasinan untuk mendoakan putra sulung Gubrrnur Kaltara Zainal Paliwang yakni almarhum AKP Novandi Arya
Pelaksanaan salat berjamaah di Pendopo Rumah Jabatan Gubernur Kaltara, warga dan kerabat melaksanakan pengajian dan yasinan untuk mendoakan putra sulung Gubrrnur Kaltara Zainal Paliwang yakni almarhum AKP Novandi Arya (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Rizky)

"Kalau malam tadarus silakan, tapi ingat jam tidur, jam 10 malam cukuplah, kembali ke speaker dalam, speaker luar cukup. Kita berikan kesempatan masyarakat istirahat, kami tidak melarang ibadah tapi saling menghargai," ungkapnya.

Kendati memberikan kelonggaran akan aktivitas peribadatan di bulan Ramadan, pihak Kanwil Kemenag Kaltara juga menyerahkan kepada pihak Satgas Covid-19 di tiap daerah terkait aturan tingkat teknis di lapangan.

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Id, Lengkap untuk Salat Berjamaah atau Salat Sendiri di Rumah

"Untuk Satgas Covid-19 berhak menentukan situasi ini, dan itu kembali ke Satgas Covid-19 dari masing-masing daerah," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved