Ramadan
Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Resmi Tetapkan Puasa Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022
Resmi, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022.
TRIBUNKALTARA.COM - Resmi, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022.
Umat Islam akan mulai menjalankan ibadah puasa pada Minggu 3 April 2022.
Penetapan 1 Ramadhan 1443 H ini berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag).
"Hitungan hisab, sejumlah Kemenag pada 101 titik rukiyat,
semuanya melaporkan tidak melihat hilal.
Oleh karena itu, berdasarkan hisab posisi hilal sudah di atas ufuk, akan tetapi bukan memenuhi tinggi hilal 3 drajat, secara mufakat bahwa 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Minggu 3 April 2022," ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama menyatakan dalam melaksanakan sidang isbat, pihaknya selalu menggunakan dua metode, yaitu hisab atau dengan cara penghitungan, serta rukhiyatul hilal dengan cara melihat secara langsung kebereadaan hilal.
"Dua metode ini saling melengkapi satu sama lain, karena sama pentingnya. Pemerintah sudah sejak dulu menggunakan dua metode ini,' ucapnya.
Baca juga: Nahdlatul Ulama: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 3 April, Hilal Belum Terlihat di 50 Lokasi Pemantauan
Gus Yaqut juga mengimbau agar umat Islam tetap menjaga keamanan, persatuan, dan ketertiban selama bulan Ramadan.
"Agar kita tetap menjaga masyarakat supaya benar-benar moderat dan toleran dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selaku Menteri Agama dan mewakili Pemerintah, saya menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin, selamat menjalankan ibadah puasa RamadHan 1443 H bagi seluruh umat Muslim di Indonesia," ungkap Gus Yaqut.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah atau awal puasa 2022 jatuh pada Minggu, 3 April 2022.
Dalam keterangannya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan keputusan ini diambil dalam setelah mendapat laporan pengamatan hilal dari tim pemantauan NU di daerah.
PBNU menetapkan 50 titik pemantauan di beberapa daerah di Indonesia.
Sementara menurut PP Muhammadiyah, awal Ramadan 1443 H dimulai pada Sabtu.
Hal ini masuk ke dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
"1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabtu Pon, 2 April 2022 M," tulis maklumat tersebut.
Baca juga: Hilal tidak Terlihat, Jatuhnya 1 Ramadan Berpeluang Berbeda, MUI Bulungan Minta Tak Dipesoalkan
Panduan ibadah selama bulan puasa Ramadhan 1443 H
Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
Panduan tersebut diterbitkan untuk memberikan panduan yang sesuai dengan protokol kesehatan bagi pemangku kepentingan, pengurus dan pengelola masjid/musala umat Islam sekaligus untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran, serta melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Berikut panduan penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus AlQur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
Baca juga: Download Link Twibbon Ramadhan 1443 H, Sambut Puasa Penuh Bahagia, Bagikan ke WhatsApp dan Instagram
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan denga mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
10. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official