Berita Nunukan Terkini
Anak Bawah Umur di Nunukan Ikut Balap Liar, 10 Motor Diangkut, Kasatlantas Minta Orangtua Awasi
Memasuki bulan Ramadan, fenomena balap liar di Nunukan, Kalimantan Utara kembali terjadi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Sedangkan anak di bawah umur yang terlibat balap liar itu akan dikenakan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp3.000.000.
"Jadi anak-anak yang parkir motornya di lokasi balap liar dengan maksud menonton, kami tahan 1 bulan. Setelah hari raya Idul Fitri baru boleh diambil. Karena si pembalap juga butuh penonton. Ketika tidak ada penonton, mereka juga tidak akan balapan. Mereka yang ikut balapan, kendaraannya kami tahan selama 3 bulan," ungkapnya.
Minta Orang Tua Awasi Ketat Anaknya
Arofiek meminta kepada orangtua (Ortu) agar lebih ketat mengawasi anaknya, khususnya yang masih di bawah umur. Agar tidak mengendarai kendaraan bermotor.
Biar ada efek jera, kata Arofiek saat kendaraan diberikan nanti, orangtua dimintai menandatangani surat pernyataan untuk mengawasi anaknya.
"Apabila anak terlibat balapan liar lagi, surat pernyataan tadi kami tembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan biar ada sanksi kepada anaknya dari pihak sekolah," imbuhnya.
Baca juga: Sulit Tangkap Pelaku Balap liar, Kasat Lantas Porles Tarakan Ungkap Pelaku Tahu Pola Patroli Polisi
Adapun titik jalan yang jadi atensi Lantas Nunukan lantaran kerap kali dijadikan arena balap liar adalah Jalan TVRI, Jalan Lingkar, dan kawasan Islamic Center.
"Kami Lantas bergabung dengan Tim Patrabatas untuk menertibkan balap liar. Kami juga akan membuat spanduk imbauan di titik yang kerap kali dijadikan arena balap liar," pungkasnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
balap liar
Kasatlantas Polres Nunukan
Ramadan
kendaraan bermotor
warga
polisi
orang tua
denda
anak-anak
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Bupati Nunukan Bareng OPD Beli Menu Buka Puasa di Pasar Ramadan, Asmin Laura: Suport UMKM Kita |
![]() |
---|
Revisi Perda Masyarakat Hukum Adat, DPRD Nunukan Sikapi Soal Tenggalan dan Agabag dengan Beri 3 Opsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Buntut Revisi Perda, Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag Datangi Kantor DPRD Nunukan |
![]() |
---|
Seorang Nelayan di Nunukan Diancam Pidana Penjara 4 Tahun, Diduga Lakukan Penggelapan Handphone |
![]() |
---|
Ibadah Ramadan di Nunukan, Imam Masjid Diimbau Pilih Surat Pendek Saat Salat Terawih, Karena Ini |
![]() |
---|